Berita | 30/04/2023 - 00:29

Ada Ganja 12 Kilo di Bandara Silangit

Harianbisnis.com, Tarutung- Polda Sumut bersama dengan Polres Tapanuli Utara (Taput), dan Polres Padang Sidempuan menggagalkan pengiriman ganja kering dari Silangit International Airport (Bandar Udara Internasional Airport)- Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Jalan Silangit,Silando Muara, Silando, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara.

Satu orang pelaku jaringan narkoba antar provinsi diringkus petugas gabungan yang berhasil mengamankan 12 kilogram ganja.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, didampingi Kanit 3 Subdit Narkoba Polda Sumut, AKP Sopar Budiman, didampingi Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso dalam siaran persnya, Sabtu (29/4/2023).

Ia mengatakan, pengungkapan itu berawal setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman 12 bal ganja yang dimasukkan ke dalam 3 kardus melalui salah atau biro jasa pengiriman JNE tujuan Jakarta, Rabu (12/4).

“Total ada 12 bal ganja kering yang dimasukkan ke dalam 3 kotak kardus dikirim melalui biro pengiriman JNE dengan tujuan Jakarta, berhasil kita gagalkan di Bandara Silangit,” ujar Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi.

Kata, Johanson adapun tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat kepada seseorang berinisial MS dan A di Depok. Selain itu ganja tersebut akan dikirim kepada A dan M keduanya di Padangsidimpuan.

“Mendapat informasi ini kita mengamankan barang bukti tersebut.Dan Polres Taput berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Padangsidimpuan untuk melakukan penyelidikan,” paparnya.

Selanjutnya, sambung Johanson petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka Arief Mardiansa (29) di rumahnya di Desa Huta Holbung, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (27/4).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut dikirimnya melalui kantor JNE Padangsidimpuan tanggal 11 April 2023.

“Dari keterangan tersangka hanya disuruh oleh tersangka Ahmad Fauzi ( AF) untuk mengantar barang tersebut ke kantor JNE dengan upah Rp 500 ribu. Sebelum mengantar barang tersebut, tersangka sudah mengetahui bahwa barang dalam kardus tersebut berisi ganja kering yang sudah dikemas,” katanya.

Mendapat keterangan dari tersangka Arif Mardiansa, tim gabungan pun mengejar tersangka Ahmad Fauzi, namun tak berhasil karena tersangka lebih dulu melarikan diri. Pihaknya pun kini sudah menetapkan tersangka Ahmad Fauzi dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ladang Ganja Di Desa Harianja

Selain itu, Polres Taput juga berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka yang mempunyai ladang yang ditanami ganja di Desa Harianja, Kecamatan Pangaribuan,Taput, Rabu (26/4).

Saat petugas datang ke TKP, tersangka saat itu tengah berada di ladangnya di Desa Harianja berpura-pura melihat kebunnya. Setelah diinterogasi barulah tersangka mengakui bahwa dirinya menanam ganja di dalam pot di areal kebunnya.

“Barang bukti yang kita sita di antaranya 7 batang tanaman ganja, 13 buah gulungan plastik warna biru berisi ganja bruto 30 gram, 2 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dengan bruto 4 gram dan sebuah plastik warna biru berisi ganja bruto 35 gram,” sebutnya.

Johanson menambahkan, keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian khalayak ramai ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat. Oleh karenanya dukungan dan peran serta masyarakatlah sehingga Polri bisa bergerak cepat hingga kasus ini bisa terungkap. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.