
ART Nekat Bobol Brankas Majikan, Bekalnya Belajar dari Youtube
Harianbisnis.com, Pematang Siantar- Terlilit pinjaman online (pinjol) dan ingin belanja online seorang asisten rumah tangga (ART) di Pematangsiantar membobol brankas majikannya.
Ada pun identitas pelaku, yakni DP (33)
warga Jalan Bersama Gg Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalansari, Pematangsiantar.
Pelaku berhasil membobol brankas majikan setelah belajar dari Youtube.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STr.K. SIK. MH dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (3/8/2025) menyampaikan pencurian terjadi dirumah milik pelapor/ korban FSW (32) di Jl. Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis 17 Juli 2025) pagi pukul 10.00 Wib.
Kejadian itu bermula pada Senin 28 Juli 7/2025 sore sekira pukul 16.00 WIB korban hendak menyimpan uang kedalam brangkas di lemari kamarnya. Kemudian saat memasukkan kata sandi muncul notifikasi password Salah.
Merasa curiga ada yang mereset password brangkas tersebut, korban membuka paksa brangkas tersebut dengan cara mencongkel bagian belakang brangkas menggunakan linggis.
Lalu korban mengecek jumlah uang didalam berangkas. Dimana sebelumnya korban menyimpan uang sebanyak Rp.208 juta. Namun setelah dicek ternyata uang dalam berangkas tersebut hanya tersisa sebesar Rp158 juta sehingga korban kehilangan uang Rp50 juta.
Selanjutnya korban dan isterinya merasa curiga kepada pelaku karena hanya pelaku dan orangtuanya yang tinggal dirumahnya tersebut.
Pada hari Rabu 30 Juli 2025 malam sekira pukul 20.00 Wib korban menanyakan kepada pelaku yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dirumah korban apakah pelaku ada mengambil uang dari brangkas miliknya.
Pelaku mengakui perbuatannya ada mengambil uang sebesar Rp 50 juta dari berangkas milik korban tersebut dengan cara memasukkan sandi dengan melihat tutorial di Youtube.
Adanya pengakuan itu korban esok harinya, Kamis 31 Juli 2025 korban melaporkan kejadian ke Polres Pematangsiantar.
Mendapatkan informasi dari personel langsung melakukan cek TKP ke rumah korban.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang dari brangkas milik korban dan hasil dari pada curiannya digunakan untuk bayar pinjol dan belanja online.
Berikutnya pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah berangkas warna hitam putih, 1 unit ponsel warna hitam dan 1 buah obeng warna kuning diamankan ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsianțar.
“Tersangka DP sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 5 Subs 362 lebih Subs 367 Ayat 2 KUHPidana,” pungkasnya. (Rom/hbc)