BNNP Sumut Bongkar Peredaran Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Binjai
Harianbisnis.com, Binjai- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai.
Hasilnya, 4 kg sabu disita dan 3 tersangka diamankan.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan kepada wartawan, Selasa (23/5) menjelaskan, kasus pertama pada 16 April 2023 dengan barang bukti 4 kg.
Tersangkanya ada tiga masing-masing berinisial MS (41), ASG (44) keduanya warga Langkat dan tersangka DAM (41) merupakan napi Lapas Binjai.
Kasus pertama kata Toga diungkap di Kabupaten Langkat dan melibatkan pengendali napi Lapas Binjai berinisial DAM.
“DAM diamankan karena kasus narkotika dan mendapat vonis 9 tahun penjara,” katanya.
Warga Madura
Untuk kasus kedua berhasil diungkap pada 5 Mei 2023 dengan melibatkan tersangka berinisial, Z (43) warga Sampang Madura, Jawa Timur dengan barang bukti 6 kg sabu.
Sabu seberat 6 Kg dari kawasan Tanjung Balai, Asahan ini rencananya akan dibawa tersangka, Z untuk diedarkan ke wilayah Sampang Madura.
“Rencana sabu ini mau dibawa ke Madura. Saya dijanjikan diupah Rp 50 juta jika berhasil membawa sabu ini ke Madura. Tapi saya belum ada menerima uangnya,” ujar Z.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Usai memparkan hasil ungkapan kasus narkotika, selanjutnya barang bukti dimusnahkan (dibakar) dengan menggunakan incenerator mobile milik BNNP Sumut.
“Atas terungkapnya kasus ini, setidaknya kita bisa menyelamatkan anak bangsa dari bahaya peredaran narkotika sebanyak 80. 792 orang,” kata Brigjen Pol Toga H Panjaitan. (Rom/hbc)