iklan SMobile baru
Berita | 15/11/2023 - 14:01

Bobby Nasution Dipecat PDIP, Hasyim: KTA Dikembalikan atau Tidak Bukan Lagi Masalah

Harianbisnis.com, Medan- Imbas memberikan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akhirnya Bobby Nasution resmi dipecat.

Hal ini diketahui dari surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Medan dengan nomor surat No.217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 perihal pemberitahuan kepada M Bobby Afif Nasution pertanggal 10 November 2023 yang dikeluarkan DPC PDIP Kota Medan.

Dalam surat tersebut, ditandatangani langsung Ketua DPC PDIP Medan, Hasyim SE dan Sekretaris Robi Barus per tanggal 10 November 2023.

“Iya benar, surat pemberhentian beliau (Bobby Nasution) sebagai anggota partai sudah kita sampaikan secara resmi dan tertulis,” ungkap Ketua DPC PDIP Kota Medan, Hasyim SE kepada wartawan, Selasa (14/11).

Hasyim mengatakan pemberhentian Bobby Nasution telah dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Termasuk, soal keputusan dirinya untuk tidak mendukung pasangan Ganjar-Mahfud MD sebagai pasangan capres – cawapres yang diusung PDIP.

Dijelaskan Ketua DPRD Kota Medan itu, sebagaimana UUD 1945 di Pasal 6A menyatakan, bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.

Kemudian berdasarkan Surat DPP PDI Perjuangan No.5640/IN/DPP/X/2023 tertanggal 19 Oktober, perihal instruksi dan penugasan untuk memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan sekaligus menjadi Juru Kampanye Nasional dan Juru Bicara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di wilayahnya masing-masing juga wajib dijalankan.

“Sebagai kader ataupun anggota partai, harus tegak lurus untuk mendukung dan memenangkan paslon yang ditetapkan partai. Termasuk, menjalankan tugas yang diberikan partai,” ujarnya.

Kemudian, sambung Hasyim, dari hasil klarifikasi DPP PDIP kepada Bobby Nasution selaku kader PDI Perjuangan oleh Bidang Kehormatan Partai pada tanggal 06 November 2023, DPP PDIP memberikan waktu tiga hari untuk mengundurkan diri dari keanggotaan PDI Perjuangan serta diminta untuk mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Namun sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP, Bobby Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Berdasarkan hal-hal itu dan berbagai pertimbangan lainnya yang tertera di dalam surat itu, kata Hasyim, DPC PDI Perjuangan Kota Medan menyatakan bahwa Bobby Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan Partai

“Beliau mendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung oleh partai politik lain, sehingga saudara Bobby Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan,” tegasnya.

Terkait dengan KTA PDI Perjuangan yang dimintakan oleh DPP PDIP yang hingga kini tidak diindahkan oleh Bobby Nasution? Hasyim mengatakan bahwa hal itu tidak lagi dipermasalahkan.

Surat pemberhentian itu kan sudah jelas, bahwa beliau bukan lagi kader ataupun anggota partai (PDIP). KTA dikembalikan atau tidak bukan lagi masalah, dikembalikan atau tidak bukan lagi masalah. Kalau dikembalikan kita terima, kalau mau disimpan jadi kenang-kenangan juga tidak apa-apa,” pungkasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.