iklan SMobile baru
Berita | 14/04/2024 - 07:37

Bobol Toko Ponsel di Tarutung, Pelaku Diciduk di Loket Bus Intra

Harianbisnis.com, Tarutung- Pelaku pencurian di toko ponsel Maulana di Jalan SM Raja,Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), JH (34) diringkus tim gabungan dari Satreskrim Polres Taput dan Polres Siantar dari Loket Bus Intra Siantar, Jumat (12/4).

“Tersangka JH warga Desa Simasom Kecamatan Pahae Julu, Taput berhasil ditangkap tim dari Polres Taput yang bekerjasama dengan Polres Siantar di loket bus Intra Siantar,” Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas, Aiptu Wailpon Baringbing melalui siaran medianya, Sabtu (13/4).

Ia memaparkan dari penangkapan tersebut turut disita barang bukti yang ditemukan dari tangannya, yakni 9 unit ponsel baru dengan merek VIVO Y100 8/128, VIVO Y27S 8/256.

REALME NOTE 50 4/64, REALME NOTE 50 4/128, REDMI NOTE 12 8/256, REDMI A2 3/64, 3 UNIT  VIVO Y021t 4/64. Serta uang tunai sebesar Rp197.000.

“Dimana tersangka melakukan tindakan pencurian di toko ponsel Maulana,” katanya.

Peristiwa itu pun dilaporkan, Serena Aprita Kartini (24) ke Polres Taput pada Jumat, 12 April 2024.

Atas laporan itu, kata Wailpon, pihaknya melakukan pemeriksaan CCTV dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

“Hasilnya penyelidikan pelaku melarikan diri ke Pematang Siantar. Dan dilakukan kerjasama dengan Polres Pematang Siantar yang akhirnya ditangkap di loket bus Intra,” katanya.

Diakui tersangka bahwa dirinya melakukan pencurian dengan merusak asbes pada tanggal Jumat 12 April 2024 pukul 01.00 Wib dan setelah masuk langsung mengambil 10 unit ponsel.

Dan satu unit ponsel telah dijual Rp 600 ribu di Tarutung untuk dijadikan ongkos melarikan diri ke Pematang Siantar.

Aiptu Walpon mengatakan tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Terakhir kali, tersangka keluar penjara pada 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman tiga tahun penjara.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.