Catut Nama Ahli Waris, Bank Sumut Kena Bantah di 5 Media Terkait Penahanan Agunan
JAMBI – Pernyataan PT Bank Sumut yang disiarkan oleh media-media siber mendapat bantahan dari Netty Sinaga yang merupakan seorang ahli waris dari debitur PT Bank Sumut. Jumlah bantahan itu mencakup 5 media siber.
Bantahan tersebut dilayangkan lantaran PT Bank Sumut secara sepihak dan mencatut nama Netty Sinaga yang dikemas dalam bentuk hak jawab kemudian disebarkan ke media-media yang memuat informasi diduga sumir.
Alhasil, Netty merasa keberatan dan nama baiknya tercemar akibat informasi yang dipublikasi di media-media yang diduga bekerja sama dengan Bank Sumut.
Bahkan lantaran informasi yang diberikan oleh PT Bank Sumut diduga tidak benar, beberapa redaksi media sempat menawarkan kepada Netty untuk penghapusan hak jawab atau rilis dari PT Bank Sumut dengan judul “Bantah Netty Sinaga Soal Tahan Agunan, Bank Sumut Tegaskan Tunggu Putusan Pengadilan” dari media yang bersangkutan.
Netty Sinaga, selaku ahli waris sah dari Almarhumah Anni Sinaga (berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Padangsidimpuan Nomor 99/Pdt.P/2021/PA.Psp), menyampaikan apresiasi tinggi kepada rekan-rekan media yang telah memuat Hak Jawab saya secara utuh.
“Tindakan ini adalah bukti nyata komitmen pers terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan etika jurnalistik yang berimbang.
Hak Jawab ini diajukan sebagai keberatan mutlak atas publikasi yang judulnya hampir sama di setiap media yakni “Bantah Netty Sinaga, Bank Sumut Tegaskan Tunggu Putusan Pengadilan” yang dimuat oleh beberapa media siber pada 23 September 2025,” ucap Netty dalam keterangan persnya, Senin (10/11/2025).
Dia mengatakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam regulasi pers, dengan landasan hukum dan aturan, Pasal 5 dan Pasal 17 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Serta Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
“Pemberitaan tersebut mencatut nama saya tanpa pernah ada wawancara, konfirmasi, atau pemberitaan awal, yang jelas-jelas melanggar prinsip cover both sides,” terang Netty.
Dia mengapresiasi kepada Media yang menjunjung profesionalisme. Dan memberikan penghargaan khusus kepada media-media berikut yang telah menjalankan kewajiban persnya dengan integritas dan kecepatan, sekaligus menjadi mitra publik dalam menegakkan transparansi dan keadilan. Ada 5 media yang telah memuat hak jawab Neety.
“Langkah ini (penerbitan hak jawab Netty) menunjukkan bahwa media-media tersebut tidak terpengaruh oleh manuver maladministrasi dan etika komunikasi publik yang dipertanyakan dari Manajemen PT Bank Sumut. Ini tidak hanya mencerminkan profesionalisme jurnalistik, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan terhadap martabat warga negara yang dirugikan oleh pemberitaan sepihak,” terang Netty.
Di saat yang sama, saya Netty Sinaga mengeluarkan kecaman keras dan peringatan terbuka kepada media-media lain yang disinyalir telah menerima naskah Hak Jawab namun hingga saat ini belum memuatnya atau bahkan menolak tanpa alasan yang sah secara hukum pers.
“Saya menilai tindakan PT Bank Sumut menyebarluaskan “bantahan” ke berbagai media tanpa dasar pemberitaan awal dan tanpa konfirmasi kepada saya sebagai pihak yang disebut, merupakan bentuk pencatutan nama dan pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta etika komunikasi publik,” ungkapnya.
menurutnya, media yang membisu atau menolak Hak Jawab, padahal telah memuat bantahan sepihak dari Bank Sumut, secara tidak langsung telah melindungi tindakan maladministrasi tersebut.
“Apakah media-media ini lebih memilih menjadi corong kepentingan korporasi yang terbukti bertindak tidak profesional daripada menjalankan amanat UU Pers yang melindungi hak warga negara?,” pungkas Netty.
Dalam keterangan persnya, Netty mengatakan akan membuat langkah hukum terhadap Media yang menolak menyiarkan Hak Jawabnya dan langkah hukum terhadap Bank Sumut yang tidak meminta maaf atas tindakan pencatutan namanya tersebut.
Berikut hak jawab dari Manajemen PT Bank Sumut yang dikirim oleh pihak Divisi Sekretaris Perusahaan, Bidang Hubungan Masyarakat (Humas). Hak Jawab ini diterima oleh harianbisnis.com selaku media yang sempat memberitakan terkait penahanan agunan. Hak Jawab atau rilis ini juga diduga disebarkan oleh manajemen PT Bank Sumut secara luas ke media-media yang tidak ada sangkut pautnya atau tidak memuat berita terkait penahanan agunan milik debitur Anni Sinaga.
1. Anni Sinaga Sebagai Debitur
Anni Sinaga (saudara perempuan dari Netty Sinaga ) bersama suaminya Deni Abdul Kadir mengajukan pinjaman fasilitas
pembiayaan kepada Bank Sumut Syariah Cabang Padang Sidempuan, berupa Pembiayaan Murabahah untuk Pembelian
Ruko pada April 2017 dan Pembiayaan Musyarakah untuk Tambahan Modal Kerja Dagang Sepatu pada Juli 2018. Total
mencapai Rp1,2 miliar. Dalam perjalanannya, Anni Sinaga dan Deni Abdul Kadir bercerai pada 16 Desember 2020 tanpa
ada putusan mengenai harta bersama (gono gini) di antara keduanya dan tidak memiliki keturunan. Proses pembayaran
kewajiban atas kedua pembiayaan mulai tertunggak sejak tahun 2019. Anni Sinaga meninggal dunia pada tanggal 10 Juli
2021 di Padang Sidempuan.
2. Inisiatif Pelunasan oleh Netty Sinaga
Netty Sinaga secara pribadi mendatangi Bank Sumut Syariah Cabang Padang Sidempuan menanyakan perihal kewajiban
utang fasilitas pembiayaan atas nama almarhumah Anni Sinaga. Dengan kesadaran sendiri, Netty menyampaikan niatnya
menyelesaikan utang tersebut, lalu melunasi sisa kewajiban atas Pembiayaan Musyarakah berupa Tambahan Modal Kerja
Dagang Sepatu melalui transfer dalam satu tahap secara penuh pada 21 April 2022. Saat itu, Bank Sumut tidak ada
menjanjikan ke Netty Sinaga untuk menyerahkan agunan meski pelunasan dilakukan. Sedangkan untuk sisa kewajiban
pokok pada Fasilitas Pembiayaan Murabahah Pembelian Ruko, seluruhnya dilunasi melalui klaim asuransi kredit pada
tanggal 10 Februari 2023.
3. Kedudukan sebagai Ahli Waris
Berdasarkan penetapan pengadilan, keluarga almarhumah Anni Sinaga ditetapkan sebagai ahli waris yang sah. Netty
Sinaga memperoleh kuasa dari keluarga sebagai ahli waris untuk melakukan pelunasan kredit. Hal ini diatur dalam pasal
833 dan pasal 1100 KUH Perdata bahwa ahli waris berhak melanjutkan kewajiban penyelesaian utang pewaris.
4. Status Agunan
Agunan atas fasilitas pembiayaan di Bank Sumut hingga saat ini tersimpan aman namun belum dapat dikembalikan
karena terdapat keberatan dari Deni Abdul Kadir (mantan suami almh. Anni Sinaga) yang menolak apabila agunan
pembiayaan diserahkan kepada pihak lain termasuk pihak Ahli Waris (pihak keluarga Anni Sinaga) tanpa melibatkan
beliau atau tanpa adanya Putusan dari Pengadilan yang memberikan wewenang atas agunan tersebut.
5. Upaya Mediasi di LAPS-SJK
Dalam rangka penyelesaian, pada 20 Maret 2024 Netty Sinaga sempat mengajukan permohonan mediasi ke Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK). Pada 10 Oktober 2024 proses mediasi menghasilkan
draf kesepakatan, namun tidak tercapai persetujuan final karena Netty kemudian menyatakan keberatan secara sepihak
atas kesepakatan yang sebelumnya telah ia setujui. Pada tanggal 21 Agustus 2025, Netty Sinaga mengajukan gugatan
perdata ke Bank Sumut yang teregister Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Salah
satu permohonannya yaitu agar Majelis Hakim memerintahkan Bank Sumut mengembalikan agunan ke Netty Sinaga
(Penggugat).
6. Komitmen Bank Sumut
Bank Sumut selalu berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan fungsi intermediasi,
termasuk dalam penyelesaian kredit bermasalah. Dalam perkara ini Bank Sumut tidak memiliki kewenangan untuk
memutuskan siapa yang berhak atas agunan, sehingga Bank menegaskan akan patuh dan tunduk pada putusan hukum
yang berkekuatan tetap (inkracht) terkait gugatan perdata yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Padang
Sidempuan.
Dengan demikian, tudingan seolah-olah Bank Sumut menahan agunan tanpa dasar adalah tidak benar. Bank Sumut
menghormati hak-hak ahli waris dan pihak terkait, serta menyerahkan sepenuhnya penentuan kepemilikan agunan
kepada keputusan Pengadilan.
Medan, 16 September 2025
Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut
Suwandi