Berita | 13/07/2026 - 21:53

Datangi Kejati Sumut, Gempa Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPUD Tanjung Balai

Harianbisnis.com, Medan- Aliansi yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT), menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sekitar pukul 14.00 WIB Senin 13 Juli 2026.

‎Kedatangan Aliansi GEMPA SUMUT Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan maksud untuk menyerahkan laporan terkait Dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai T. A 2024 senilai Rp 16,5 M, dan telah ditetapkan Pengadilan Negeri Tipikor Kota Medan kerugian negara mencapai Rp 1,2 M.

‎Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara KPU Kota Tanjungbalai serta seorang PPK.

‎Namun, dalam proses perjalanan persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Medan terungkap sejumlah fakta menarik, bahwa nilai kerugian negara ditimbulkan tersebut bukan hanya disebabkan oleh para pelaku, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa di meja persidangan.

‎Selain itu, dalam persidangan tersebut  terungkap pula peran “LMMS” selaku Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dalam dugaan korupsi barang dan jasa yang turut pula di dakwakan Jaksa pada kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai.

‎Namun, hingga kini Kejaksaan Negeri Tanjungbalai belum juga menetapkan tersangka lain berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah di gelar berulang kali di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Medan.

‎”Mendesak keras Kejaksaan Tinggi Sumatera, segera memanggil Kejaksaan Negeri Kota Tanjung balai sebab diduga main mata terhadap kasus Dugaan Dana Hibah KPU Kota Tanjungbalai, dengan beberapa orang yang belum ditetapkan tersangka sampai hari ini,” ucap Reza.

‎Kami juga menduga kuat, tambahnya, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menerima “upeti” untuk tidak mengungkap seluruh tersangka sebab dugaan kuat mengarah ke LMMS, yang punya kedekatan kepada seorang jaksa.

‎Dengan itu Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT ) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan melaporkan dan mendesak :

‎- Menetapkan ZAD, UA, S, serta DS selaku Komisioner KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai tahun 2024.
‎- Menetapkan IM, AH, dan LMMS selaku Kasubag di KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai tahun 2024.
‎- Menetapkan LMMS selaku Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai tahun 2024.
‎- Memanggil dan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai sebab dinilai masuk angin dalam dugaan kasus Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai.
‎- Serta menetapkan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai tahun 2024.

‎”Ini harus segera ditindaklanjuti pihak Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan agar publik mendapat informasi transparan terhadap dugaan kasus Dana Hibah dilingkungan KPU Kota Tanjung Balai dan menjaga nama pihak Aparat Penegak Hukum di Republik Indonesia yang mana harus segera di usut seluruh penerima Dugaan Kasus Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai,” tutupnya. (Ram/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.