iklan SMobile baru
Berita | 25/01/2024 - 00:58

Diduga Buang Bayi, Wanita Asal Nias Selatan Diciduk Polisi

Harianbisnis.com, Medan- Seorang wanita berinisial ML (24) warga Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua, Nias Selatan ditangkap polisi.

Ia ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Bayi tersebut ditemukan di seputaran Jalan Persatuan, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat pada Kamis tanggal (18/1/2024).

“Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Medan Barat,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kapolsek Medan Barat dan Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Disebutkan Kombes Teddy Marbun, kronologis kejadiannya, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Persatuan, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat warga dikejutkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki – laki di depan rumah seorang warga Muhammad Azhar Budi.

Bayi laki – laki tersebut diletakkan di atas becak motor barang yang beralaskan baju warna biru, selanjutnya istri pemilik rumah langsung menggendong bayi laki – laki tersebut. Kemudian membawa masuk ke dalam rumahnya.

Dan akhirnya menghubungi petugas Polsek Medan Barat dan tak berapa lama petugas dari Polsek Medan Barat pun tiba di lokasi.

Polisi melakukan olah TKP dan mencari bukti CCTV sekitar lokasi. Hasilnya, petugas sudah mengetahui ciri – ciri pelaku.

Dan polisi mengetahui pelaku berdomisili di kos di Jalan Persatuan, lalu kemudian petugas melakukan penangkapan dan mengintrogasi hingga pelaku mengaku bernama ML.

Untuk bayi berjenis kelamin laki – laki yang ditemukan ada becak motor barang benar adalah bayi hubungan gelap antara ML dengan pacarnya karena merasa malu kepada keluarga serta tidak mampu untuk membiayai bayi tersebut , maka pelaku membuang bayinya tersebut dan pelaku dibawa ke Polsek Medan Barat.

“Dari pengakuannya proses melahirkan dilakukan sendiri, tanpa bantuan orang lain,” kata Kapolrestabes.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti yakni 1 potong baju warna putih, 1 potong jaket warna coklat, 1 potong baju warna biru, 1 buah flashdisk 1 unit becak motor barang, 1 unit bilah pisau dapur bergagang plastik warna hitam dan 1 buah gunting bergagang plastik warna orange.

“Pelaku melanggar Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana atau barang siapa menaruhkan anak yang di bawah umur di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggal dihukum penjara sebanyak – banyaknya 5 tahun 6 bulan, ” kata Kombes Teddy Marbun. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.