Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Tanjung Balai Tahan Ketua KPU dan Tiga Anak Buahnya
Harianbisnis.com, Tanjung Balai- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan ketua komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tanjungbalai, FRP sebagai tersangka korupsi dana belanja hibah senilai Rp 1,2 miliar, Jumat (19/12/2025).
Selain FRP, tiga pegawai KPU lainnya turut ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini.
Keempatnya diduga telah menyalahgunakan belanja Hibah uang tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Rubiana kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa 75 orang saksi untuk melengkapi dan mengungkap skandal belanja dana hibah di tubuh KPU Tanjungbalai.
Dipaparkanya, setelah dilakukan pemeriksaan, dana hibah KPU Tanjungbalai terpakai Rp 10,8 miliar, sedangkan ada sekitar Rp 5,6 miliar dikembalikan ke khas negara.
“Setelah kami periksa, ada ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271 atau Rp 1,2 miliar rupiah yang berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas, mark up pembelanjaan barang atau jasa, serta kegiatan tanpa adanya LPJ,” paparnya.
Dari kerugian negara Rp 1,2 M, Kejari telah menyita barang bukti uang tunai Rp 663.450.500 dari beberapa orang saksi.
“Bahwa, telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah, dan telah ditemukannya perbuatan melawan hukum, kemudian kami lakukan penetapan tersangka terhadap empat orang,” katanya.
Dipaparkannya, FRP selaku Ketua KPU, EAS selaku Sekretaris, SWU selaku PPK, dan MRS selaku bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
Keempatnya, diduga telah melanggar primair pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Kini keempatnya dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari kedepan. (Rom/HBC)