Berita | 2/06/2026 - 12:22

Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah yang Dialami Cindy Angelina, Kapolda Sumut Harus Berikan Atensi

Harianbisnis.com, Medan- Kewajiban sudah ditunaikan, tapi hak yang seharusnya diterima ternyata tak kunjung didapatkan. Hal inilah yang menimpa Cindy Angelina warga Jalan Tapian Nauli Pasar III, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Sudah membayar kredit rumah selama lima tahun kepada developer VL, begitu lunas, ternyata Sertifikat Hak Milik (SHM), yang seharusnya diterima Cindy tak pernah sampai ke tangan wanita cantik ini.

Hal ini terungkap saat Cindy menjadi narasumber dalam podcast Dekade (Dengan Kawan Pride) yang digagas oleh Relawan Pride Sumut. Dalam podcast yang dipandu oleh Gogo Sinaga tersebut, juga hadir sebagai narasumber yakni Korwil Pride Sumut yang juga Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Medan, Erie Prasetyo dan Bendahara Pride Sumut Aulia Ramadhan Ray.

Cindy mengungkapkan, awalnya membeli rumah di salah satu komplek yang berada di Jalan Tapian Nauli Pasar III, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sekitar tahun 2016, karena marketingnya adalah teman sendiri, dan itulah salah satu kenapa mau membeli rumah disitu. Selain itu, saya semakin tertarik membeli rumah di komplek itu, karena lima pembeli pertama, dijanjikan oleh pihak developer VL, rumah tersebut bakal dibangun dua setengah lantai.

“Akhirnya saya melakukan booking fee, pembayaran DP. Setelah itu saya melakukan cicilan melalui developer. Disitulah awal masalahnya, melakukan cicilan melalui developer VL bukan dari KPR Bank. Karena banyak orang yang mengakui membeli rumah dan melakukan cicilan melalui developer VL sertifikatnya juga belum diterima, jadi bukan hanya saya saja,” jelasnya.

Dituturkannya, cicilan tersebut kita bayar pakai giro, jadi sudah dipastikan kita tidak pernah telat membayar. Kita sudah melakukan kewajiban dengan baik selama lima tahun, tapi hak saya setelah cicilan lunas di tahun 2021, sampai sekarang saya belum menerima sertifikatnya.

“Di tanggal 29 Maret 2022, dibuatlah Berita Acara Serah Terima (BAST). Isi BAST itu serah terima kalau rumah itu sudah lunas, dan ditanggal 10 April 2022 rumah orang tua saya kebakaran, dan kedua orang tua saya harus menyelamatkan diri dari lantai dua dengan cara melompat, hingga mengalami lumpuh dan harus operasi. Disitu saya sibuk mengurus kedua orangtua hingga pemulihan. Jadi saya tidak fokus untuk mengejar sertifikat ini. Makanya ada yang nanya, kok sudah tahun 2026 baru dikejar? Sebenarnya tidak, seharusnya walaupun saya tidak mengejar, pihak developer kewajibannya apa? saya diam malah developer diam juga,” ucap Cindy.

Tahun 2024, tambah wanita berparas cantik ini, orang tua saya mulai pulih dan saya baru ingat sertifikat belum dikasih, saya cek lah ke admin developer tersebut. Si admin hanya menjawab “nanti ya ini lagi kita urus”. Saya kejar terus, hingga admin memberikan nomor telepon legal dari developer VL. Saya chat legalnya di Juli tahun 2025.

“Saya sudah chat legalnya, tapi tidak pernah dibalas sudah setahun, ditelepon juga tidak pernah diangkat. Saya ngejar ke adminnya lagi, gitu-gitu aja terus tidak ada kejelasan. Sampai di bulan Februari 2026, ada yang menghubungi saya dan chatnya tersebut mengatakan, bahwa Mr P telah menggadaikan sertifikat rumahmu kepada saya. Mr P ini adalah pemilik developer VL yang membangun komplek saya. Setelah orang yang menchat saya mengatakan Mr P menggadaikan sertifikat saya, ternyata diedit lagi chatnya jadi dijual, Kira-kira kenapa diedit dari gadai jadi jual, apakah ada sesuatu?,” tegasnya.

Dituturkannya, yang menchat saya tersebut berinisial D. D juga mengakui jika dirinya memegang dua sertifikat, yakni sertifikat rumah saya dan tetangga saya. Bahkan D ini pernah datang ke rumah saya, tapi saya tidak ada di tempat. Sampai sekarang saya tidak ada komunikasi dengan D ini, pasca saya tanya apa dasar hukum anda membeli sertifikat tersebut dari Mr P? Si D langsung menghilang, padahal awalnya dia yang menggebu-gebu ingin berkomunikasi dengan saya,” ungkapnya.

Karena sertifikat rumahnya tak kunjung diterima, Cindy akhirnya melaporkan Mr P selaku pemilik VL, ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 12 Mei 2026, dengan dugaan tindak pidana Penggelapan sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU 1/2023.

“Satu hari setelah buat laporan ke Polda Sumut, saya memviralkan kasus ini ke media, lalu di tanggal 14 Mei 2026 pasca viralnya kasus ini, tim admin dan legalnya dari developer VL ini yang biasanya nyuekin saya, ini langsung sibuk nelponi dan chat saya. Saya hanya bilang kalau mau berkomunikasi lewat kuasa hukum saya saja, karena saya tidak mau lagi menanggapinya. Satu minggu pasca buat laporan, saya juga sudah dimintai keterangan oleh pihak Polda Sumut,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Erie Prasetyo mengatakan, kita sangat prihatin dengan apa yang dialami oleh Cindy, karena dia sudah membayar kewajibannya dengan jerih payah dan kerja kerasnya, tetapi ada dugaan bahwa pihak penjual atau developer malah melanggar ketentuan, sehingga Cindy sampai saat ini belum mendapatkan haknya berupa sertifikat rumahnya.

“Yang kita khawatirkan ada korban-korban lainnya juga, apalagi informasi dari Cindy, ada korban-korban lain dari perumahan itu juga yang belum menerima sertifikat padahal sudah lunas. Pride Sumut bakal membantu pengawalan terhadap kasus yang dialami Cindy, dan juga menginformasikan secara luas bahwa di Kota Medan khususnya masih ada kasus seperti ini, yang menimpa masyarakat kita,” ujarnya.

Erie juga menyampaikan, sangat optimis pihak kepolisian bakal profesional, dan harus profesional dalam menangani kasus dugaan penggelapan yang dialami oleh Cindy.

“Ini ada dugaan masih ada korban lainnya, karena kita khawatir sertifikat tersebut disalahgunakan dan diberikan ke orang lain, jangan sampai ada korban lainnya juga. Oleh karena itu, kita meminta pihak kepolisian untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Ini jadi atensi kepada pak Kapolda Sumut, agar kasus-kasus dugaan pidana di bidang properti ini tidak terjadi lagi, apalagi kondisi ekonomi saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Kan kasihan masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi malah ditipu atau digelapkan sertifikatnya diduga dilakukan oleh pihak developer,” tegasnya.

Sementara itu, Aulia mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh Cindy, yang telah berani melaporkan dugaan kasus penggelapan ke Polda Sumut, dengan terlapor berinisial P yang tak lain adalah bos dari developer VL.

“Kami dari Pride Sumut mengapresiasi Cindy yang telah berani melaporkan kasus dugaan penggelapan ini ke polisi, karena tidak semua orang berani untuk melaporkan kasus dugaan penggelapan ini. Kita mengapresiasi juga pihak Polda Sumut yang sudah cepat memproses kasus ini, dengan telah memeriksa Cindy. Kalau Cindy sebagai pelapor sudah diperiksa, tentunya terlapor juga harus diperiksa. Pride Sumut akan mengawal kasus ini yang sudah masuk ke penegakan hukum, tentunya kasus ini harus berjalan dengan seadil-adilnya,” pungkasnya. (Ram/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.