Dwi Ngai Sinaga Bakal Laporkan Kapolres Taput Dan Jajaran, Kenapa Ya?
Harianbisnis.com, Medan- Diduga tidak profesional, tim kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Taput, Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat akan melaporkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, Kasat Reskrim Arifin Purba, dan KBO Satreskrim, Mula Sihombing ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
“Kita akan melaporkan tiga pejabat Polres Taput tersebut, lantaran dinilai tidak profesional dalam menangani sejumlah perkara yang melibatkan klien kami ,” kata Koordinator Kuasa Hukum Paslon Satika-Sarlandy, Dwi Ngai Sinaga SH MH, didampingi rekannya Jimmy Albertinus SH MH dan Benri Pakpahan SH di Tarutung, Kamis (7/11) dalam siaran pers yang diterima.
Ia mengatakan soal pengaduan masyarakat atas keributan antara pendukung Cabup 01 dengan 02 di Kecamatan Simangumban dan berlanjut ke Pahae Jae pada 30 Oktober lalu.
Hingga kini, tindak lanjut atas laporan pihak tim pendukung 02 yang serius ditangani oleh Polres Taput. Sedangkan laporan dari pihak pendukung 01 masih sebatas lidik.
” Laporan mereka yang baru masuk empat hari, sudah diproses dengan menangkap empat orang. Padahal kejadian bentrok antar pendukung ini kan saling lapor. Harusnya berbarengan mereka tangani. Artinya jika sudah ada tersangka dan penahanan terhadap klien kami, tindakan serupa juga seharusnya mereka lakukan atas laporan kami,” katanya.
Menyoal empat orang yang sebelumnya ditahan atas nama Rivai Simanjuntak (RS)
sesuai Surat ketetapan nomor : S.Tap/154/XI/2024/ Reskrim tentang penetapan tersangka atas perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang di jalan lintas Tarutung – Sipirok di depan Coffe Ta Desa Nahornop Marsada, Pahae Jae pihaknya akan tindaklanjuti secara khusus. Sebab informasi yang mereka peroleh, status tersangka terhadap RS sudah dicabut menjadi saksi, serta penahanannya ikut ditangguhkan.
Dwi Ngai menyebut pihaknya akan menindaklanjuti secara khusus. Sebab informasi yang mereka peroleh, status tersangka terhadap RS sudah dicabut menjadi saksi, serta penahanannya ikut ditangguhkan.
Dan sesuai hasil keterangan dari RS, kata Dwi memang tidak berada di lokasi pada saat kejadian keributan antar pendukung Cabup tersebut pada tanggal 30 Oktober. Namun, Polres Taput terlalu tergesa gesa menetapkannya sebagai tersangka bahkan tanpa ada pemanggilan maupun pemeriksaan sebelumnnya.
” Menarik bagaimana status dari tersangka menjadi saksi. Kami bisa buktikan dan ini pengakuan RS serta saat kami pertanyakan ke KBO soal status itu. Jawaban KBO saat itu tanyakan ke penyidik, jawaban penyidik tanya pimpinan. Kami rasa ini (status saksi terhadap RS) menunjukkan Polres Taput tidak mampu dan tidak profesional menangani perkara ini,” ujar Dwi.
Sementara tiga orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka sudah ditahan oleh Polres Taput adalah Rudi Zainal Sihombing selaku Ketua Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy.
Lalu berinisial DP dan YS. Sementara dari kubu 02 meski telah dilaporkan sejak 3 November kemarin, hingga saat ini belum ada satu orang terduga pelaku yang ditangkap atau ditahan oleh polisi.
Menurutnya penetapan sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada 3 orang kliennya itu dianggap terlalu dipaksakan.
” Jika penydik menangkap seseorang hanya karna ada di tempat kejadian berdasarkan video, berarti semua lah di tangkap. Karena keterangan dari 3 orang klien kami tidak ada melakukan pemukulan. Penetapan tersangka seharusnya siapa yang melakukan, bukan siapa yang ada di lokasi kejadian melalui video,” ujarnya.
Sementara, lanjutnya, dari kubu 02 meski telah dilaporkan sejak 3 November kemarin, hingga saat ini belum ada satu orang terduga pelaku yang ditangkap atau ditahan oleh polisi.
“Berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki, ada tujuh hingga delapan orang pelaku dari pihak lawan yang seharusnya sudah ditahan oleh Polres Taput. Tapi nyatanya penanganan perkara ini justru sangat lambat mereka laksanakan,” ujar Dwi Ngai.
Perkara berikutnya soal dugaan penyebaran foto-foto asusila di Kecamatan Sipahutar dengan korban tokoh masyarakat Taput sekaligus Calon Bupati, Satika Simamora.
Menurut Dwi Ngai, sudah sebulan lebih sejak laporan dilayangkan, Polres Taput belum menangani secara serius perkara ini. Kasus ini turut mendapat atensi dari sebagian besar kaum perempuan di Kabupaten Taput, di mana pada Rabu (6/11) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Taput.
“Kami kira tidak perlu diajari bagaimana Polres Taput melakukan penyelidikan dan penyidikan, sebab karena ketidakprofesionalan mereka menangani perkara ini telah merugikan paslon kami yakni Satika Simamora,” katanya.
Perhatian Kapolri
Jimmy Albertinus SH MH dan Benri Pakpahan SH menambahkan, dalam hal ini pihaknya terkhusus paslon Satika-Sarlandy sangat dirugikan mengingat tinggal 20 hari lagi Pilkada serentak di Taput akan digelar.
“Kami sangat berharap laporan pengaduan kami segera dinaikkan ke tingkat sidik karena semua permintaan dari Polres Taput telah kami lengkapi, telah kami jalani tetapi hingga hari ini para tersangkanya belum juga ditangkap. Kami khawatir para tersangkanya sudah melarikan diri. Atas adanya perbedaan penanganan laporan ini, kami akan melaporkan ke pihak Propam Polda Sumut kemudian akan meminta gelar perkara khusus terhadap para tersangka atas tiga orang klien kami,” papar Jimmy.
Mereka menduga ada intimidasi dari pihak tertentu terhadap Polres Taput sehingga tidak profesional dalam menangani laporan.
Karena itu mereka memohon kepada seluruh pihak terkhusus Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan media agar segera menanyakan kasus ini kepada Polres Taput.
Benri Pakpahan menyebut, perkara ini harusnya diberi atensi khusus dan bila perlu diturunkan tim atau bahkan ditarik ke Polda Sumut sehingga penanganannya lebih fair dan terang benderang.
“Kami berharap kasus ini ditangani Polda Sumut agar penyidiknya diganti sehingga semuanya menjadi terang benderang, serta ada kepastian baik terhadap pelapor maupun terlapor. Sebab penanganan antara laporan kami dengan mereka sangat jauh sekali. Semoga bapak Kapolri dan Kompolnas mendengar ini agar tidak ada lagi pengecualian dalam penanganan hukum oleh Polres Taput,” katanya.
Dalam waktu dekat ini, kuasa hukum Satika-Sarlandy akan melaporkan ketiga pejabat Polres Taput tersebut ke Bid Propam Polda Sumut. (Rom/hbc)