Hasyim Ingatkan Kepling Hingga Camat Soal Ini
Harianbisnis.com, Medan- Ketua DPRD Medan Hasyim SE, dorong seluruh Kepala Lingkungan (Kepling), Lurah dan Camat terus mensosialisasikan dan mengingatkan warganya akan pentingnya kesehatan.
Untuk itu, perilaku hidup sehat dengan menjaga kebersihan mulai dari rumah sendiri hingga lingkungan agar dibudayakan.
“Kepling supaya terus mengajak warganya menerapkan pola hidup sehat dengan menjaga kebersihan. Memang kalau sakit Pemko Medan telah mengratiskan berobat. Tetapi kita tetap menghindari penyakit,” kata Hasiym SE.
Anjuran itu disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE (PDI Perjuangan) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Ghandi Sp Jl Perak, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Minggu, (9/4/2023).
Hadir saat acara, Sekcam Medan Area M Hafiz didamping Kasi Trantib Budi Zulkarnaen, Lurah Sei Rengas II Mirnaloy, Dinas Sosial Cut Malayati, mewakili BPJS Fery Oliver Sinaga, Kapus Medan Area Selatan dr Devrinawati, para kepling, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan undangan.
Dikatakan Hasyim, dalam aktifitas sehari hari sangat dibutuhkan hidup sehat. Maka tidak ada gunanya harta berlimpah kalau akhirnya jatuh sakit. “Tetapi kalau kita sehat, kita akan dapat menikmati hidup dan bekerja mencari rezeki dengan tenang. Untuk itu mari kita hindari penyakit dengan menjaga kebersihan,” ujarnya.
Ditambahkan Hasyim, ia mendorong semua aparat Pemko Medan terus meningkatkan kebersihan di lingkungannya.
“Sesuai arahan Walikota Medan Bobby Afif Nasution untuk salah satu program prioritas memberikan pelayanan kesehatan supaya didukung penuh,” imbunya.
Hasyim pun mengaku, mengingat pentingnya kesehatan maka setiap bulannya selalu mensosialisasikan Perda Sistem Kesehatan.
“Kita apresiasi, Walikota Medan telah menerapkan UHC (Universal Healt Coverage). Ini adalah merupakan implementasi dari Perda ini, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, ” paparnya.
Disebutkan, Perda No 4 Tahun 2012. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Rom/hbc)