Jualan Rokok Ilegal, Igun dan Pii Divonis 4,5 Tahun Penjara
Harianbisnis.com, Medan- Dua terdakwa menjual rokok ilegal sebanyak 48.000 batang akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5).
Kedua terdakwa yakni Indra Gunawan alias Igun dan Syafii alias Pii (berkas terpisah) didenda Rp149.207.800, apabila tidak dapat membayar akan digantikan kurungan 6 bulan penjara.
Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merugikan negara Rp74.603.900.
“Hal yang memberatkan kedua terdakwa merugikan pendapatan negara dari Bea Cukai, sedangkan hal yang meringankan mengakui, dan berjanji tak mengulangi perbuatan tersebut,” ucapnya.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum, penasehat hukum dan kedua terdakwa untuk pikir-pikir atau nenirima putusan.
Sementara itu, barang bukti rokok ilegal sebanyak 240 slop dengan total 48.000 batang dimusnahkan negara.
Sebelumnya, bahwa pada 29 Desember 2022 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa Indra menerima pesanan dari Mujiono ( DPO) Jalan Cemara, Medan.
Kemudian terdakwa Syafii selaku sales mengambil untuk mengantarkan ke toko-toko yang memesan rokok tersebut dan terdakwa Indra Gunawan alias Igun mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok tersebut sebesar Rp5 juta.
Kemudian pihak Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan melakukan pemeriksaan terhadap 2 toko yaitu Toko J Sipayung dan Toko Girsang dan menyita barang bukti rokok-rokok yang dilekati pita cukai palsu dibawa ke Kantor KPPBC TMP B Medan sebanyak 48.000 batang rokok.
Kemudian dalam penggembangan barang tersebut dapat dari terdakwa Indra Gunawan dan Syafii. (Rom/hbc)