Kapal Berbendera Mongolia Terciduk Bawa 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka
Harianbisnis.com, Belawan- Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) menggunakan kapal tanker MT Global 168 berbendera Mongolia di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Nilai barang bukti ketamin tersebut ditaksir mencapai Rp3,48 triliun di pasar gelap.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, kapal tanker tersebut telah dipantau oleh tim analis BNN dan Bea Cukai selama sekitar tiga bulan, sejak Agustus 2026, sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).
“Sebagai catatan awal, tim analis dari BNN dan Bea Cukai sebenarnya telah memonitor kapal MT Global 168 ini sejak bulan Agustus 2026. Jadi, sudah tiga bulan,” kata Suyudi.
Ia menjelaskan, delapan awak kapal yang diamankan terdiri dari tujuh WNI dan satu WNA asal Taiwan. Masing-masing awak kapal diduga memiliki peran berbeda dalam mengoperasikan kapal tersebut.
“Ke-8 awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia dan 1 orang warga negara asing, WNA asal Tiongkok, Taiwan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal,” sambungnya.
Berawal dari Pemantauan Intelijen
Suyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan intelijen terhadap anomali rute pergerakan MT Global 168 di Selat Malaka yang melintasi Laut Andaman.
Berdasarkan hasil pemantauan, pada September 2026 kapal tersebut diketahui berangkat dari lokasi docking di Pasir Gudang, Johor, Malaysia, menuju perairan Andaman. Pergerakan kapal kemudian dianalisis lebih lanjut hingga memicu operasi gabungan lintas instansi.
Pada Senin (19/10/2026), tim dari BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri bersiaga di Kuala Tanjung dengan menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018.
Awalnya, intersepsi direncanakan dilakukan sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Namun, petugas akhirnya berhasil mengamankan MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Kapal tersebut kemudian ditarik menuju Dermaga Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
58 Karung Ketamin Disita
Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton.
Selain barang bukti ketamin, petugas turut menyita satu unit kapal tanker MT Global 168 dan 14 unit telepon genggam milik para awak kapal yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
“Tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis ketamin HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton,” ungkap Suyudi.
Berdasarkan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp3 juta per gram, nilai ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun.
Kapolri juga menyebut penggagalan penyelundupan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, potensi biaya rehabilitasi yang dapat dihindari diperkirakan mencapai Rp116 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20 juta per orang selama enam bulan.
“Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata betapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita,” ujar Suyudi.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika lintas negara.
“Penyelamatan 5,8 juta jiwa dan pencegahan kerugian hingga ratusan triliun menegaskan bahwa negara selalu hadir, tanggap, dan tidak akan pernah kalah dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan internasional,” pungkasnya. (Rom/HBC)