Kasus Give Away, Baim Wong Sambangi Polda Sumut
Harianbisnis.com, Medan- Artis dan Youtuber Baim Wong hadir memenuhi pemeriksaan oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut, Senin (10/4/2023).
Baim hadir untuk memenuhi klarifikasi penyidik soal penipu bernama Mulia Kantana (25), warga Kota Tanjung Balai, yang menipu mengatasnamakan Baim Wong.
Tiba di Polda Sumut pukul 17.40 Wib, Baim akhirnya keluar pukul 20.35 Wib.
Baim mengaku senang karena penipu yang mengatasnamakan dirinya tertangkap di Polda Sumut.
Padahal, dikatakan Baim kurang lebih ada tiga laporan yang telah dilayangkan di Polda Metro Jaya.
“Terima kasih juga Kepolisian Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara juga terima kasih banget karena cepat banget gak tau kenapa. Karena saya laporannya di Jakarta tetapi karena ketangkap duluan di sini, dipanggil,” kata Baim Wong di Polda Sumut kepada wartawan.
Sebelumnya, Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut membekuk pelaku penipuan mengaku sebagai artis Baim Wong Mulia Kantana (25) warga Kota Tanjungbalai.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menerangkan pelaku telah menipu korbannya sebesar Rp20 juta melalui aplikasi Facebook.
“Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima,” terangnya.
Hadi menjelaskan, kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Desember 2022.
Mulanya pada 2 Desember 2022 korban inisial E membuka aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong.
Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) No.083854525790. Setelah itu terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.
“Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor,” ungkapnya.
Karena itu, Hadi menuturkan korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening Bank BNI: 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli.
“Dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh seorang laki-laki atas nama Mulia Kantana (MK),” tuturnya pelaku diamankan dari kediamannya di Tanjungbalai.
“MK dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong,” pungkasnya. (Rom/hbc)