
Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Dewan Pers Minta Kapolri Bentuk Tim Investigasi
Harianbisnis.com, Jakarta- Dewan Pers meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk tim investigasi untuk mengusut kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang mewaskan empat orang tewas yakni Sempurna Pasaribu (47), Elfrida Boru Ginting (48, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Dewan Pers pun meminta penegak hukum, termasuk TNI dan Polri mengusut kasus tersebut.
“Kami minta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial. Kemudian, Dewan Pers meminta Komnas HAM dan LPSK turut serta melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Selasa (2/7).
Dewan Pers mengungkap ada dua versi terkait penyebab kebakaran. Tim Komisi Keselamatan Jurnalis (KKK) Sumut menduga ada keterlibatan prajurit TNI terkait pemberitaan perjudian, sedangkan versi lain menyebutkan kebakaran disebabkan oleh ceceran bensin dirumah korban yang menyulut api.
Tim KKJ yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menemukan fakta bahwa kebakaran ini terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang diduga melibatkan prajurit TNI.
Dewan Pers juga meminta Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta melakukan investigasi dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban jika diperlukan.
Dewan Pers akan membentuk tim investigasi bersama uang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.
Dewan Pers menyatakan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers menilai aktivitas wartawan termasuk yang dilakukan oleh wartawan Tribata TV, meskipun diduga melanggar hukum, tidak bisa dijadikan pembenaran atas kekerasaan yang dialaminya.
Dewan Pers mengimbau wartawan dan media untuk bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan terkait lainnya.
Dewan Pers juga berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.
Kebakaran yang terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 itu telah merenggut nyawa Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya, Elfrida boru Ginting (48 tahun), anak bungsunya, Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), serta cucunya, Loin Situkur (3 tahun). (Int)