
Masih dalam Proses Hukum, PBG Perumahan Pacific Palace Malah Terbit
Harianbisnis.com, Medan- Komisi 4 DPRD Kota Medan menyayangkan adanya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemko Medan untuk perumahan Pacific Palace, di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal.
Pasalnya, tanah di kawasan tersebut masih berpekara hukum hingga saat ini.
“Didalam permasalahan ini yang kita sangat sayangkan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan karena telah mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan Pacific Palace, tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu ke lapangan. Karena jelas ini masih berposes hukum, tapi kenapa dengan mudahnya dikeluarkan PBG,” kata Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak usai Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait dengan pengaduan warga Hargito Bongawan dan Jon Purba sebagai kuasa hukum yang merasa keberatan dilahannya ada berdiri perumahan Pacific Palace, di di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (8/7/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa pihaknya telah menelaah proses pengaduan yang masuk, tapi semuanya pihaknya kiranya dapat menaati aturan hukum yang ada.
“Karena ini masih berproses hukum hingga melibatkan adanya pengaduan ke Polda Sumut. Maka baik antara pemilik lahan dan pengembang dapat saling menghargai sampai adanya proses hukum yang ikrah ,” kata Paul.
“Jadi, didalam persoalan ini kami belum dapat mengambil keputusan apa pun.Dan kami hanya mempertanyakan kenapa dengan mudahnya PBG dikeluarkan ,” sambung Paul.
Hal yang sama juga disampaikan, anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri bahwa Pemko Medan harusnya dapat lebih cermat dan teliti.
“Jika memang lahan ini masih dalam proses hukum, maka jangan ada apa pun aktifitas apa pun didalam.Dan harusnya tidak boleh dikeluarkan PBGnya ,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP), yang dipimpin oleh Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Komisi 4, Lailatul Badri, El Barino Shah, Antonius Devolis Tumanggor, Renville Pandapotan Napitupulu, Ahmad Affandi Harahap, dan Edwin Sugesti Nasution.
Dalam RDP tersebut hadir pihak pemilik lahan Bongawan dan Jon Purba sebagai kuasa hukum, Sukimin Basri dari PT Graha Sinar Mas selaku pengembang perumahan Pacific Palace, Kantor Pertanahan Kota Medan melalui Koordinator Substansi Penanganan Sengketa, Konflik, Perkara (Korsub PSKP) Kota Medan M Ariyanto, dan sejumlah OPD Pemko Medan.
Dihadapan pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan, Hargito Bongawan dan Jon Purba sebagai kuasa hukum menyatakan sebagai pemilik lahan sangat keberatan adanya pendirian bangunan perumahan diarea lahan miliknya.
Ia meminta agar pembangunan perumahan Pacific Palace dapat dihentikan.
“Saya sebagai perwakilan Yohanes pemilik lahan sangat keberatan adanya pendirian bangunan ditanah kami,” katanya.
“Kami membeli lahan tersebut dari ahli waris Datuk (Dt) Mansyurah, kami sebagai pihak pemohon yang telah dimenangkan pada kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor putusan kasasi Nomor: 423/K/Pdt/1989.Dan sudah berkekuatan hukum tetap. Dimenangkan oleh alih waris Dt Mansyursyah cs. Putusannya tanggal 17 Februari 1992,” katanya.
“Jadi pada tahun 1979 kami, pak Yohannes beli dari Dt Mansyursyah dan saudara-saudaranya (ahli waris Dt Sonet Maenan). Alas hak awal atas tanah tersebut berupa Landreform Nomor 234/LR/1965, tanggal 24 September 1965 atas nama Dt Sonet Maenan sesuai dengan gambar ukur yang dibuat oleh kantor Agraria Kota Medan Nomor: PLL/NL/656/1978, tanggal 19 Juli 1978,” urainya.
Atas dasar itulah pihaknya tahun 2006 meningkatkan hak (Sertifikat Hak Milik/SHM) dan melakukan cek bersih, tidak ada masalah. Lalu kami diperintahkan menyelesaikan administrasi. Terbitlah Surat Tugas Ukur. Nah di situ-lah terjadi permasalahan.
“Pada saat pertengahan pengukuran (lahan/objek), ada mencegah. Katanya sudah bersertifikat. Petugas pengukuran waktu itu heran. Sebab semuanya sudah melalui prosedur. Kalau memang ada sertifikat (SHM), dari awal otomatis permohonan kami (meningkatkan hak kepemilikan) ditolak,” katanya seraya mengatakan kasus ini pun telah ditangani oleh pihak Polda Sumut.
Sukimin Basri dari PT Graha Sinar Mas selaku pengembang perumahan Pacific Palace mengatakan bahwa pembangunan yang dilakukan pihaknya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Banginan (SHGB) yang telah diperpanjang sampai tahun 2045.
Sedangkan, Kantor Pertanahan Kota Medan melalui Koordinator Substansi Penanganan Sengketa, Konflik, Perkara (Korsub PSKP) Kota Medan M Ariyanto untuk proses penerbitan dua Sertifikat Hak Guna Banginan (SHGB) yakni Nomor 1489 / Kel Sunggal dan 1490 / Kel Sunggal telah berposes dan sah .
Rapat ini sendiri ditunda oleh Komisi 4 DPRD Kota Medan untuk mengambil satu rekomemdasi. (Rom/hbc)