Pegawai Akper Tarutung Dibunuh Pasangan Sesama Jenis Karena Tagih Hutang
Harianbisnis.com, Tarutung- Peristiwa kematian Wakil Direktur Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Tapanuli Utara, Monika Hutauruk (45), warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon akhirnya berhasil diungkap polisi.
Dimana, sebelumnya korban ditemukan tewas di Kompleks Asrama Akper Tarutung, Jl Kolonel Liberty Manalu, Kecamatan Tarutung , Jumat (30/8), diduga karena sakit jantung.
Hal ini diungkap Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak dalam siaran persnya yang diterima harianbisnis.com, Senin (2/9).
“Korban diketahui meninggal di asrama, setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi yang bernama Faisal. Dan saat tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut,” paparnya.
Namun, kata Kapolres keluarga korban menganggap bahwa meninggalnya korban tidak curiga dugaan pembunuhan.
“Dan keluarga menganggap bahwa korban meninggal karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak dilakukan otopsi,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya tetap melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung. Hasilnya diduga kuat meninggalnya korban akibat perbuatan tindak pidana.
“Kami lakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Dan juga pemeriksaan CCTV. Hasil pengembangan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap, Sabtu (31/8), yakni BSH (38) warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Taput.
“Pelaku setelah diperiksa dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban,” ujarnya.
Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022.
Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban.
Korban yang merupakan pegawai yayasan di kampus akper tersebut tinggal sendiri karena istrinya tinggal di Batam dan sudah pisah ranjang. Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran.
Pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp 3 juta yang ditagih paksa oleh korban.
Akibatnya pelaku pun emosi sehingga nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya.
Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelaku pun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi.
“Dan saat ini tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU. Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Rom/hbc)