Pelaku Ranmor di Plaza Medan Fair Pincang Kena Timah Panas Polisi
Harianbisnis.com, Medan- Seorang pria, Hairy Fadli Rambe alias Rambe (38) warga Jalan Pancing V/ 5 Gg. Amalia Link III Kel. Besar, Medan Labuhan lumpuh karena kedua kakinya diberikan timah panas oleh polisi.
Tindakan tegas tersebut dilakukan karena
tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku di parkiran Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sekip, Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan peristiwa pencurian sepeda motor itu dialami oleh korban M.Hayim (26) warga Jalan Air Bersih Gg. Jati Kel. Siderejo, Medan Kota pada hari Selasa tanggal 12 November 2024.
“Korban merupakan salah satu karyawan di restauran yang ada didalam gedung Plaza Medan Fair. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Vario warna hitam miliknya di parkiran dan pada pukul 23.00 WIB, ketika korban hendak pulang, korban dikejutkan dengan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi parkiran,” kata Kompol Yayang kepada wartawan, Kamis (5/12).
Dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut, pelaku terekam kamera CCTV dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah bersama rekan pelaku (DPO) yang masuk kedalam parkiran mall.
“Dari rekaman CCTV, pelaku merusak kunci sepeda motor korban dan membawa kabur sepeda motor korban dimana pelaku saat membayar dan menyerahkan karcis sepeda motor selesai, kedua pelaku secara bersamaan keluar dari parkiran sepeda motor Plaza Medan Fair,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan pihaknya yang melakukan penyelidikan terkait pencurian sepeda motor di parkiran Plaza Medan Fair berhasil membuahkan hasil.
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu 4 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di seputaran Jalan Gatot Subroto dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hijau silver No.Pol H 6242-BLG,” jelasnya.
Namun pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor milik korban, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kaki pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke RS.Bhayangkara Medan untuk diberikan perobatan,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolsek menyebutkan pelaku mengakui dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang temannya.
“Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi yang berbeda yakni di Parkiran Plaza Medan Fair, parkiran Sun Plaza dan di depan Ruko belakang Center Point. Dimana pelaku mendapat keuntungan dari hasil penjualan per unit sepeda motor hasil curian sebesar Rp.500 ribu dan uang nya di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (Rom/hbc)