Polda Sumut Bakal Periksa Brigadir IH atas Kelalaian Menyimpan Senpi
Harianbisnis.com, Medan- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut akan melakukan pemeriksaan kepada oknum personel Brigadir IH yang bertugas di Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan.
Dimana, pemeriksaan tersebut terkait kematian Winda Lorenza Gowasa mantan istri Brigadir IH yang diduga bunuh diri mengunakan senjata api (senpi).
Brigadir IH akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
“Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, sebagai bentuk sanksi atas dugaan kelalaian menyimpan senjata api dinas sehingga senjata tersebut mudah dijangkau oleh pihak yang tidak berkepentingan,” katanya.
“Soal itu si bersangkutan akan dikenakan sanksi atas kelalaiannya menyimpan senjata tidak pada tempatnya, sehingga mudah dijangkau oleh pihak yang tidak berkepentingan. Mungkin dalam minggu ini sidangnya,” ujar Ferry.
Ferry menambahkan, saat ini Brigadir IH juga sedang menjalani pembinaan teknis di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut.
“Untuk saat ini si bersangkutan juga sedang menjalankan pembinaan teknis dari Direskrimum Polda Sumut,” ujarnya.
Dengan adanya sidang KKEP tersebut, bentuk sanksi terhadap Brigadir IH selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses persidangan kode etik yang dilakukan Bidpropam Polda Sumut. (Rom/hbc)