Prof Ridha dan Abdul Rani Selesai Jalani Tes Kesehatan
Harianbisnis.com, Medan- Pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan, Prof.Dr.dr Ridha Dharmajaya Sp BS (K) dan Abdul Rani jalani rangkaian pemeriksaan di RSUP H Adam Malik, Jalan Jamin Ginting Medan, Jumat (30/8).
Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2024, setelah sehari sebelumnya kedua pasangan calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan.
Dalam kesempatan itu, Prof Ridha mengaku telah melalui serangkaian pemeriksaan dan dirinya mengaku tidak ada melakukan persiapan khusus sebelum pemeriksaan.
“Hari ini kita melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Secara khusus gak ada persiapan. Jika selama ini tidurnya dua sampai 3 jam per hari tapi tadi malam tidurnya agak cukup biar bisa ikut pemeriksaan kesehatan hari ini,” ujar Prof Ridha.
Sementara itu Dirut RSUP H Adam Malik, dr. Zainal Safri, M.Ked(PD), Sp.PD-KKV, Sp.JP(K) menerangkan jika pemeriksaan kesehatan diikuti tujuh kabupaten kota dan satu provinsi.
“Totalnya ada 28 orang hari ini dan akan kita selesaikan semuanya. Untuk pemeriksaan kesehatan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini cukup lengkap dengan adanya MRI yang tidak ada tahun sebelumnya. Kita juga sudah kerjasama dengan RS Putri Hijau jika nanti terlalu banyak yang menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
“Sementara rangkaian pemeriksaan lain yang harus dijalani adalah IMG untuk memeriksa fungsi otak calon peserta,” ujarnya melanjutkan.
Untuk tim pemeriksa, Zainal Safri menyebutkan jika spesialis dan sub spesialis ada 57 orang dengan total 153 orang dibantu oleh perawat dan analis.
Sebelum rangkaian pemeriksaan sambungnya, para calon kepala daerah harus menjalani puasa untuk pemeriksaan darah dan USG.
Disinggung tentang kota Medan dirinya mengaku telah melakukan rangkaian pemeriksaan untuk ketiga pasangan calon.
“Untuk kota Medan ketiga calon sudah melakukan pemeriksaan. Dalam hal ini, Adam Malik tentu akan bersikap netral untuk membantu KPU dan Insya Allah seperti biasanya juga kita akan bekerja sama dengan baik dalam proses pemeriksaan terhadap 22 kabupaten kota dan satu provinsi,” katanya.
Pemeriksaan kesehatan menjadi kewajiban pasangan calon sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090/2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dimulai sehari setelah pendaftaran, yaitu mulai 30 Agustus dan berlangsung hingga 2 September 2024.
Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diserahkan kepada KPU pada 3 September 2024. (Rom/hbc)