Residivis Ini Bunuh Janda Usai Mengonsumsi Sabu
Harianbisnis.com, Medan- Tak butuh lama hanya hitungan 5 jam lamanya, polisi berhasil menangkap pelaku residivis terlibat melakukan pembunuhan kepada seorang janda di kawasan Komplek Pondok Surya Indah Jalan Karya Medan Helvetia.
Pelaku bertato yang diboyong ke komando itu, yakni Ridwan Nasution alias Ridho (45) warga Jalak Karya, Gang Sepakat, No 2, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat.
“Jika tidak cepat diamankan, pelaku yang cukup meresahkan masyarakat Medan Barat itu sudah pasti tewas diamuk massa,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kapolsek Medan Barat Kompol Rosa, Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution dan Camat Medan Barat kepada wartawan, Jumat (26/4) di Mapolsek Medan Barat.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menganiaya korban seorang janda itu pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Karya, Gang. Sepakat, No 2, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat,” tambah Kombes Teddy.
Dan sebelum kejadian pembunuhan tersebut tersangka telah 4 kali menjalani hukuman, dimana tahun 1998 tersangka melakukan penganiayaan dan telah menjalani hukuman selama 8 bulan di LP. Tanjung Gusta Medan.
Pada tahun 2000 tersangka melakukan pencurian kabel dan telah menjalani hukuman selama 10 bulan di LP Tanjung Gusta Medan.
Serta tahun 2012 tersangka melakukan peredaran narkotika jenis ganja dan telah menjalani hukuman selama 6 tahun di LP Tanjung Gusta Medan.
Dan terakhir tahun 2020 tersangka melakukan peredaran sabu-sabu dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun di LP Tanjung Gusta Medan dan pada bulan Oktober 2023 tersangka selesai menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta Medan.
Dipaparkan, Kapolrestabes bahwa kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024,sekira 19.00 WIB korban datang ke rumah tersangka di Jalan Karya Gang Sepakat, No 2, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat.
Dan sekitar 10 menit korban berada di rumah lalu tersangka dan korban mengonsumsi sabu-sabu dan setelah selesai mengonsumsi sabu-sabu lalu korban dan tersangka melakukan hubungan intim, dan setelah selesai melakukan hubungan intim, tersangka merasa sakit di bagian kelaminnya dan kemudian tersangka marah memukul di bagian muka korban sebanyak empat kali korban pun menangis, lalu tersangka tidur.
Pada hari berikutnya sekira pukul 02.00 WIB, pelaku bangun dan mengajak korban makan. Setelah makan, keduanya kembali terlibat cekcok.
Setelah itu, pelaku menampar wajah korban sebanyak dua kali. Lagi-lagi, korban pun menangis. Namun, saat itu, pelaku tidak menghiraukannya dan kembali pergi tidur.
“Lalu, jam 12 siang bangun lagi, tersangka ini tidak ada pekerjaan, pengangguran. Jam 12 bangun, melihat korban tidur di samping, dan melakukan penganiayaan lagi terhadap korban dan berulang kali,” ucap Kapolrestabes.
Kemudian, sekira pukul 15.30 WIB, pelaku kembali bangun dari tidurnya. Saat itu, pelaku melihat korban duduk di lantai dekat dinding.
Saat itu, warga sempat mendengar jeritan korban. Selang beberapa waktu, pelaku melihat kaki korban pucat dan detak jantungnya berhenti.
“Jam 19.30 WIB, beberapa warga menggedor rumah tersangka. Tersangka ini berupaya melarikan diri dengan cara menjebol atap rumahnya,” katanya.
Atas kejadian itu, kakak korban membuat laporan ke polisi. Pihak kepolisian bersama pemerintah setempat lalu mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankan pelaku lima jam setelahnya disebuah rumah kosong.
Kapolresates mengatakan pihaknya menyita satu buah bong dari sisa air mineral kemasan, pipet kaca, satu buah kaos warna abu rokok dan satu celana ponggol warna cokelat dan buah buah celana pendek.
“Tersangka sadis itu melanggar Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana, ” tutup Kapolrestabes. (Rom/hbc)