Robi Barus: Pasien Sakit Harus Dirawat Hingga Sembuh
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan, Robi Barus SE M.AP, ingatkan pihak Rumah Sakit (RS) agar tidak “mengusir” pasien BPJS Kesehatan kendati belum sembuh tetapi disuruh pulang. Pihak BPJS Kesehatan ataupun pemerintah tidak boleh berbisnis soal kesehatan warga.
“Bila ada pihak RS yang bertindak jahat menyuruh pasien pulang kendati belum sehat segera laporkan. Karena hak dasar seorang pasien yang sakit harus dirawat hingga sembuh,” ucap saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Minggu (31/3).
Penegasan Ketua Fraksi PDI P DPRD Kota Medan itu guna menyahuti keluhan warga peserta sosialisasi, dimana menurut warga selama ini pihak RS sering membatasi masa rawat inap bagi pasien gratis BPJS Kesehatan.
Bahkan pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) kerap mendapat tindakan pelayanan buruk dari RS.
Dalam hal ini, Robi meminta agar Pemko Medan bertindak tegas memberikan sanksi terhadap pihak Rumah Sakit (RS) yang memberikan pelayanan buruk bagi pasien BPJS Kesehatan. Sebab, tindakan buruk tersebut dinilai berseberangan dengan program Walikota Medan Bobby Nasution upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan.
“Sering pihak RS membatasi masa rawat inap bagi pasien BPJS PBI. Pasien disuruh pulang kendati belum sembuh alasan masa rawat inap terbatas. Hal itu yang harus kita berantas ,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Medan itu.
Robi mengatakan tidak ada aturan dari pihak BPJS yang membatasi masa rawat inap (opname) bagi pasien BPJS.
“Bila ada pihak RS yang menyuruh pulang pasien BPJS padahal belum sembuh laporkan sama kita, itu tindakan menyalah dan harus ditindak,” tegas Robi.
Disampaikan Robi, Pemko Medan melalui Dinkes Kota Medan supaya respon terkait keluhan warga dengan adanya pelayanan buruk di RS.
“Tindakan akal akalan pihak RS yang merugikan pasien harus dilindungi. Pemko semestinya peduli dan respon menyikapinya,” imbuh Robi.
Saat ini kata Robi, Walikota Medan Bobby Afif Nasution sangat peduli untuk peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan bahkan menjadikan lima prioritas utama penanganan. Maka itu, semua stakeholder patut mendukung dan bagi yang tidak respon sepatutnya segera dievaluasi.
“Kita dari lembaga legislatif sangat mengapresiasi Walikota Medan terkait peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan. Bahkan mendukung penindakan tegas bagi yang memberikan pelayanan buruk,” tambah Robi.
Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat.
Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.
Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Kegiatan sosper itu turut dihadiri Camat Medan Barat T.Roby Chairi S.IP, perwakilan Lurah Medan Barat, tokoh masyarakat dan ratusan undangan lainnya. (Rom/hbc)