iklan SMobile baru
Berita | 24/08/2024 - 18:51

Rumah Sakit Jangan Melakukan Pembatasan masa Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan

Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu ST, mendesak Pemko Medan dalam hal Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk bertindak tegas dalam memberikan sanksi terhadap pihak Rumah Sakit (RS), yang memberikan pelayanan buruk bagi pasien BPJS Kesehatan, salah satunya RS yang membatasi masa rawat inap pasien BPJS Kesehatan.

Ia juga dorong masyarakat agar melaporkan pihak Rumah Sakit (RS) bila menyuruh pasien rawat inap pulang padahal belum sembuh.

Dikatakan, Renville sejatinya tidak ada aturan dari pihak BPJS yang membatasi masa rawat inap (opname) bagi pasien BPJS. Namun sayang, politisi PSI ini seringkali menerima aduan masyarakat terkait tindakan RS yang sering menyuruh pasien untuk pulang meski kondisinya masih sakit.

“Kalau ada pihak RS menyuruh pulang pasien rawat inap peserta BPJS Universal Hralth Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) pada hal belum stabil (sembuh) laporkan saja agar ditindak,” kata Renvile.

Ajakan dan dorongan itu disampaikan
Renville Pandapotan Napitupulu ST
saat menggelar Sosisliasi Perda (Sosper) produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan  di Jalan Cangkir, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah.

Dikatakan Renville, laporan bisa disampaikan ke Pelayanan  Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS yang berkantor di Rumah Sakit itu juga.

“Seluruh RS yang bekerjasama dengan BPJS pasti memiliki ruangan tersendiri di lokasi RS itu juga,” ucap Ketua DPC Partai Soludaritas Indonesia (PSI).

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan tetap berkomitmen bersama rakyat terutama terkait dengan persoalan bantuan sosial ( bansos) dan lainya.

“Saya menyampaikan terima kasih karena pada Pileg ditanggal 14 Februari telah memilih saya, sehingga saya bisa duduk kembali menjadi anggota DPRD Medan untuk periode kedua.Dan khususnya kepada masyarakat yang telah memilih PSI, sehingga meraih empat kursi.Ini menjadi langkah awal saya untuk membantu masyarakat karena sudah bisa mengutus perwakilan di Komisi II yang membidangi kesehatan ,” ucapnya.

“Selama ini saya berada di Komisi IV pada tahun ini saya akan berperan di Komisi II yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Doakan saya agar menjadi pimpinan Komisi II, sehingga bisa berbuat lebih kepada masyarakat,” sambung Renville.

Sebelumnya, Edward Marpaung mewakil warga mempertanyakan layanan rumah sakit yang selalu meminta pasien pulang pada hal belum pulih.

“Di RS Royal Prima tidak jauh dari lokasi ini pernah saya alami keluarga saya sakit dan dirawat saat itu, tapi baru sepuluh hari dirawat diminta pulang.Dan sakit belum pulih lalu kambuh lagi kami bawa, tetap begitu juga.Akhirnya karena bosan dengan sistem pulang lalu masuk kami pindahkan ke rumah sakit lain dengan status umun, walau pun Tuhan berkendak lain,” ucapnya.

Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012, seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.