Satpol PP Wajib Lakukan Sosialisasi Sebelum Melakukan Penindakan
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, minta Pemko Medan melalui Satpol PP agar dapat rutinitas menerapkan Perda No 10 Tahun 2021, tentang ketentraman dan ketertiban umum. Sehingga, suasana nyaman, tertib dan kondusif ditengah masyarakat dapat tetap terjaga di Kota Medan.
Harapan dan dorongan itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI Perjuangan) saat pelaksanaan Sosper ke IX Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jl Suasa Tengah Gg Lestari Lingkungan V, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (16/9).
Paul berharap dengan penerapan dan penegakan Perda akan menjadikan kota tertib disegala serta nyaman bersih.
“Kita dorong Perda ini terus disosialisasikan Pemko Medan untuk mengedukasi warga lebih tertib dan taat aturan,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak asal dapil III Kota Medan itu.
Diharapkan, sebelum dilakukan penindakan supaya terlebih ada sosialisasi. Dikatakan, sangat perlu adanya sosialisasi dan persuasif yang humanis.
Saat pelaksanaan Sosper, Paul juga banyak menyerap keluhan warga Medan Deli terkait jalan rusak.
Paul memberikan penjelasan dan mengaku akan berupaya menindaklanjuti realisasi perbaikan.
“Ini menjadi tugas saya dan akan perjuangkan demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Bahkan terkait keluhan dan aspirasi warga, Paul menyebut agar datang ke rumah pribadinya Jalan Sei Kera. Disana di buka Posko setiap hari kerja menampung aspirasi warga untuk dibantu terutama adminduk gratis dan jenis bantuan lainya.
Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Sedangkan pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.
Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah.
Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.
Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraaan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen.
Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.
Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi.
Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, aetiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal diitetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021.
Jalan Rusak
Dalam kegiatan yang dihadiri warga dari Kelurahan Mabar Deli, Medan Deli mengeluhkan persoalan jalan yang rusak kurang lebih 20 tahun tidak diperbaiki.
Ada pun jalan tersebut terletak di Jalan.Suasa Tengah, Mabar Hilir yang kondisinya kupak kapik, bila hujan akan menjadi kubangan kerbau.
Dimana, warga telah berungkali mengusulkan untuk dibenahi, termasuk dalam musrembang Kecamatan tapi hingga kini belum terealisasi.
Paul Mei Anton Simanjuntak terkejut mendengarkan hal itu yang tak kunjung diperbaiki.
“Persoalan ini akan kita sampaikan kepada Topan Ginting sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) agar mendapat perhatian serius.Karena saat ini saudara Wali Kota Medan, Bobby Nasution sangat fokus untuk pembenahan kawasan Medan Utara, maka persoalan jalan ini jangan diabaikan ,” kata Paul.
Ia mengatakan bahwa untuk persoalan jalan di Dapil 3 sebagai wilayah pemilihannya, yakni ; Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan selalu mendapat respon baik dari instansi terkait baik persoalan drainase, perbaikan jalan dan lainya.
Disampaikan, Paul bahwa Kecamatan Medan Deli merupakan Dapil 2 yang meliputi kawasan Medan Utara, yakni ; Kecamatan Medan Belawan, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Deli.
Namun, pada Pemilu 2024 dikatakan Paul bahwa Medan Deli masuk menjadi Dapil 3.
“Atas dasar ini saya laksanakan sosper di Kecamatan Medan Deli.Dan untuk persoalan jalan ini, kita akan perjuangkan dalam pembahasan P-APBD atau pun APBD murni, pembangunan Jalan Suasa Tengah ini akan saya perjuangan agar segera terealisasi untuk dibenahi.Anggaran infrastuktur kita sangat besar, tapi sudah bertahun- tahun tidak direalisasikan jika kalau pun ada skala prioritas, maka usulan perbaikan Jalan Suasana Tengah mendapat giliran pembangunan,” ucap Paul. (Rom/hbc)