Soal Surat Dinilai Provokatif dalam Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik
Harianbisnis.com, Jakarta- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mempertanyakan pihak Kejari Karo yang menerbitkan surat bernomor B-618/L.2.19/FT.1/03/2026 yang isinya dinilai provokatif dan menyimpang dari penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas kasus videografer Amsal Christy Sitepu bersama pihak Kajari Karo beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar.
Dimana, Hakim memerintahkan “penangguhan penahanan,” tapi surat Kejari Karo justru tertulis “pengalihan penahanan”.
Ia mengungkapkan dua kalimat tersebut memiliki arti dan makna berbeda.
Politisi Gerindra itu menjelaskan penangguhan penahanan tertuang pada Pasal 110 KUHAP baru. Sementara, pengalihan penahanan diatur dalam Pasal 108 KUHAP baru.
“(Surat PN Medan) menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Kelas IA terhitung sejak dikeluarkannya penetapan ini.Lalu yang dari Kejaksaan Karo, (isi) pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan. Ini kan dua hal yang berbeda,” katanya.
Dicecar persoalan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Danke Rajagukguk mengatakan
terkait adanya perbedaan putusan antara pihaknya dan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penangguhan penahanan terhadap videografer, Amsal Sitepu.
Ia mengakui adanya kesalahan ketik dari pihaknya.
“Surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan peralihan (penahanan). Siap izin, pengalihan tulisannya memang salah, pimpinan,” katanya.
Danke membantah adanya kesengajaan terkait surat putusan tersebut.
“Itu salah disengaja apa bagaimana?” tanya Habiburokhman.
“Siap, memang salah yang mengetik, pimpinan,” jawab Danke.
Habiburokhman kemudian mencecar kembali, “Ibu tanda tangan enggak cek? Kan ibu Kajari, seharusnya paham dua hal itu berbeda.”
Danke pun berkali-kali menyampaikan permohonan maaf, “Siap, pimpinan, siap salah, pimpinan. Siap, pimpinan, siap salah, pimpinan.”
Habiburokhman juga turut menyoroti soal lamanya pihak dari Kejari Kabupaten Karo untuk menjemput Amsal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, setelah terbitnya putusan penangguhan penahanan.
Danke lantas beralasan karena kendala jarak antara Kabupaten Karo ke Medan yang terlampau jauh.
“Mohon izin, pimpinan, itu terkait dengan jarak, pimpinan, karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih dua jam, pimpinan,” kata Danke.
Dalam rapat tersebut, Danke menjelaskan dasar penetapan Amsal Sitepu sebagai tersangka korupsi bukanlah penggelembungan harga (price bloating), melainkan markup.
“Mohon izin, di sini kami mungkin bukan penggelembungan, tapi pastinya markup. Adapun dapat kami jelaskan perbuatan dari saudara Amsal dalam markup-nya, yaitu modus operandi terhadap Amsal, antara lain meminta kepala desa untuk membuat RAB penyewaan peralatan pelaksanaan kegiatan selama 30 hari, sedangkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari,” paparnya.
Danke juga menyebut adanya overlapping anggaran, di mana Amsal menagih biaya editing, cutting, dan dubbing secara terpisah dari biaya produksi video.
“Menurut ahli, editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design, sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” katanya.
Terkait alasan penahanan Amsal yang dipertanyakan karena dianggap tidak memenuhi syarat objektif KUHAP baru, Danke mengakui bahwa pihaknya masih menggunakan landasan hukum lama.
“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama, di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025,” ucap Danke.
Perlu diketahui, Amsal Sitepu sempat menjadi terdakwa dalam kasus dugaan mark up pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo.
Hinga Amsal Sitepu berujung divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2026) lalu.
Sementara itu, usulan dilakukannya penangguhan penahanan berasal dari Komisi III DPR setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) Senin (30/3/2026) lalu. (Int/Rom)