iklan SMobile baru
Berita | 4/05/2023 - 21:34

Tak Terima Ditegur, Bapak dan Anak Nekat Bacok Polisi

Harianbisnis.com, Medan- Sunarwan (66), bersama anaknya, Muhammad Ridho (29), warga Jalan Masjid Taufik Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Timur, Rabu (3/5/2023).

Pasalnya, keduanya nekat membacok personil kepolisian Unit Intelkam Polsek Medan Timur, Aipda Ilham Kurniawan (39), warga Jalan Mesjid Taufik, Gang Arsitek, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan adiknya, Irsandi Hidayah (36).

“Bapak dan anaknya ini ditangkap enam jam pasca melakukan pembacokan terhadap personel Polsek Medan Timur,” ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Buha Tambunan SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Oofy kepada wartawan, Kamis (4/5).

Ia mengatakan akibat pembacokan itu, Aipda Ilham Kurniawan mengalami luka robek pada telapak tangan kiri dan adiknya Irsandi Hidayah mengalami robek jari tengah dan telunjuk kanan, robek lengan atas kiri dan punggung kiri.

“Kedua tersangka ini ditangkap ditempat persembunyiannya di Jalan Dwikora, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Rona Buha Tambunan.

Peran tersangka Sunarwan yakni turut membantu anaknya mengeroyok korban Irsandi.

Sambung , Rona bahwa kejadian bermula pada saat korban Aipda Ilham Kurniawan, berpapasan dengan tersangka Ridho di depan Jalan Masjid Taufik, Gang Serasi, Medan Perjuangan.

“Korban pada saa itu melihat tersangka membawa goni dan menegurnya agar jangan pernah membuat onar di lingkungan tempat tinggalnya karena sering kehilangan,” ujar Rona.

Tak terima ditegur, ujar Rona tersangka pulang ke rumahnya mengambil parang dan keluar lagi dan kemudian tersangka membacok korban saat keluar dari dalam gang.

” Korban dengan sigap langsung menangkis sehingga parang itu mengenai tangan kiri korban yang menyebabkan tangan kiri dan ibu jari tangan sebelah kiri luka serius,” papar Rona.

Usai melakukan aksinya, kata Rona tersangka langsung melarikan diri, tapi adik korban, Irsandi menghadang menggunakan becak.

“Karena dihalangi, adik korban, Irsandi Hidayah pun kena bacok juga,” jelasnya.

Sambung Rona mendapat informasi itu pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti parang yang dipergunakan kedua tersangka.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara ,” pungkasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.