iklan SMobile baru
Berita | 19/02/2024 - 08:42

Tiga Pria Ini Diciduk Karena Nekat Bakar Mobil Wartawan

Harianbisnis.com, Medan- Polisi meringkus tiga tersangka penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan, kemarin.

Dari penyidikan polisi, tiga tersangka terindikasi menerima upah atau bayaran atas perbuatannya.

Ketiga pelaku yang ditangkap itu bernama Nelson Hutajulu alias Icon, warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Fransdika Peranginangin alias Dika, warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia.

Kemudian, Romi Ardianto alias Romi warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur.

Sedangkan korbannya, Tomi Doni Ester Nainggolan wartawan salah satu media online yang merupakan warga Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Dari penyidikan polisi, ketiga pelaku terindikasi menerima upah atau bayaran atas perbuatannya dari suruhan bandar narkoba.

“Sementara ini kita dalami dari pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, keterangan awal dari mereka ada aliran dana ke sana dan kita masih membuktikan dengan bukti yang lebih konkret lagi,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (16/2).

Dalam pemeriksaan, sambung Sumaryono, para tersangka mengaku (perbuatan) itu adalah empati dari pada rekannya.

“Jadi, sementara ini unsur dari pada mereka adalah ingin membela temannya,” ungkap Sumaryono.

Menjawab wartawan, Sumaryono menyatakan, pelaku tidak kenal dengan korban.

Sebab, saat mendatangi rumah korban di Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang pelaku tidak tahu rumah korban, hanya menerka.

“Tetapi setelah ditunjukkan oleh tetangga, sehingga mereka langsung melaksanakan kegiatan penyerangan itu,” terang Sumaryono.

Dijelaskannya, penganiayaan secara bersama sama itu terjadi pada Kamis (8/2) sekira pukul 09.30 WIB, dan Minggu (11/2) sekira pukul 03.50 WIB terjadi penyerangan dan pembakaran.

Kasus ini bermula dari korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama sama.

“Pada Minggunya, pelaku membawa beberapa bom molotov kemudian melemparnya ke rumah korban. Di rumah korban kebetulan terparkir satu unit mobil yang mana dari hasil ulah pelaku ini terbakar lah mobil korban tersebut,” paparnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga Subdit Jatanras berhasil mengungkap kasus itu.

“Alhamdulillah secara singkat dari Jatanras Krimum Polda Sumut bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti dan tersebut lah nama para pelaku ini. Dari ketiga pelaku ini sudah kita amankan beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, bom molotov, ponsel, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.

“Saat ini, pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” jelasnya

Untuk sementara ini, motif dari pada para pelaku ini adalah ketidaksenangan terhadap salah satu rekannya.

“Ketidaksenangan itu kemudian secara empati melakukan penyerangan dengan cara membakar dan melakukan penganiayaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tomi Doni Ester Nainggolan wartawan salah satu media online pada tanggal 8 Februari 2024 mengalami kekerasan fisik serta mendapat perawatan di rumah sakit.

Namun, tak berselang lama pada tanggal Minggu (11/2) sekitar pukul 03.40 WIB dini hari kediaman pribadinya diserang.

Satu unit mobil pribadi jenis Wuling dibakar dan pembakaran mobil diduga untuk membunuh satu keluarga yang berada di dalam rumahnya itu dilakukan dengan cara meletakkan botol berisi minyak dan ujungnya ada sumbu (molotov), sekitar 5 botol tepat di bawah tangki minyak mobil lalu dibakar.

Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk teror karena dilatarbelakangi pemberitaan soal narkoba. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.