iklan SMobile baru
Berita | 20/04/2023 - 22:07

Truk Sumbu Tiga Dilarang Mengaspal Selama Arus Mudik dan Balik

Harianbisnis.com, Tebing Tinggi- Truk angkutan barang dengan berat 14 ton ke atas atau sumbu tiga, yang melintas di jalan nasional pada 17 April 2023 atau H-5 Lebaran hingga 2 Mei 2023 dilarang.

“Jadi jalan nasional menjadi jalur utama bagi pemudik dilarang dilintasi truk mulai 17 April hingga 2 Mei 2023,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat meninjau arus mudik di Kota Tebingtinggi, Rabu (19/4/2023).

Selain di jalan nasional, Panca menyebutkan larangan melintasi jalan provinsi bagi kendaraan yang membawa berat barang, dan kendaraan pengangkut di bawah delapan ton. Namun, kendaraan yang membawa sembako dan BBM bisa melintas selama arus mudik.

“Udah ada pembatasan, sudah keluar surat keputusan tiga menteri (SKB). Di samping itu dari balai, Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Sumut dan Organda telah merapatkannya,” sebutnya.

“Penerapan itu atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75/2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang tetap diberlakukan,” terang Panca.

Kapoldasu menambahkan, ruas Tol Tebingtinggi-Indrapura-Dolok Merawan-Sinaksak telah dioperasional untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas selama mudik lebaran di Sumatera Utara.

“Saya ingatkan kepada personel agar berkoordinasi dengan Dishub menyiapkan kantong parkir untuk kendaraan sumbu tiga selama dilarang melintas,” pungkasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.