Daniel Pinem Minta Kepling Bantu Warga Daftar DTKS
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Drs Daniel Pinem berharap kepada para Kepala Lingkungan (Kepling) di kota Medan berkenan membantu warga prasejahtera terdaftar masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Banyak warga miskin tidak memiliki kemampuan untuk mengakses sebagai peserta DTKS.
“Bagi warga yang merasa kurang mampu, jumpai Kepling untuk didaftar DTKS. Nanti melalui, musyawarah di Kelurahan untuk menetapkan layak apa tidak masuk DTKS. Yang penting melapor dulu sama Kepling. Kita minta Kepling agar menindaklanjuti,” ujar Daniel Pinem.
Hal itu disampaikan disampaikan Daniel Pinem saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl.Pales VI, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Minggu (25/8).
Dikatakan Daniel, memang kuota sangat terbatas karena dari seluruh Indonesia yang mendaftar lewat online. Tentu dengan keterbatasan kuota, Kepling dan petugas kelurahan dapat membantu.
Sebelumnya, banyak warga yang mengeluhkan belum pernah mendapat Bansos dari pemerintah. Bahkan warga sampai menuding ada pilih kasih sehingga bantuan tidak tepat sasaran.
Atas dasar itu, Daniel berharap petugas di Kelurahan bersama Kepling bekerjasama membantu warganya mendapat bantuan agar terhindar dari kemiskinan ekatrim.
“Kesediaan Kepling untuk memfasilitasi warganya mendapat bantuan salah satu upaya penanggulangan kemiskinan,” ucap politisi senior PDI Perjuangan itu.
Adapun sosialisasi Perda No 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal.
Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda itu adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. Mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial serta politik.
Pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Sedangkan pada BAB V Pasal 11 disebutkan agar warga miskin wajib mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Jadi Pemimpin di Medan
Dalam pertemuan tersebut sejumlah warga berharap agar PDI Perjuangan dapat memajukan sosok Daniel Pinem untuk memimpin Kota Medan.
“Kami perwakilan ibu-ibu khususnya masyarakat Karo di Medan Tuntungan mendoakan agar maju di Pilkada Kota Medan.Ini harus jadi perhatian ibu Megawati Soerkarno Putri,” kata sejumlah kaum ibu.
“PDI sudah mengusung Prof Ridha Dharmajaya di Pilwakot Medan 2024, kalau bisa wakilnya dipilihlah Daniel Pinem yang sudah dikenal masyarakat Karo dan lainnya,” ucap Sembiring.
Acara ini ditutup dengan pemberian cendermata dan foto bersama dengan warga seraya Daniel Pinem pamit dari sebagai anggota DPRD Kota Medan. (Rom/hbc)