Dinas Pariwisata Medan Siapkan Ranperda untuk Maksimalkan PAD
Harianbisnis.com, Medan- Dinas Pariwisata Kota Medan tengah menyiapkan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang klasifikasi jenis pariwisata usaha-usaha di Kota Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Odie Anggia Batubara kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Ia mengatakan saat ini pihaknya telah menggodok sebuah Ranperda yang awal Oktober 2026 akan disampaikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan dan berharap segera dibahas.
“Mudah mudahan bisa masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Tahun 2027. Kita harapkan Ranperda yang mau kita ajukan dapat menjadi skala prioritas, sehingga pada Tahun 2027 dapat dibahas hingga disahkan menjadi Perda,” ungkapnya.
Dikatakan Odie, pengajuan Ranperda itu sangat beralasan karena aturan lama masih Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) maka saat ini dan ke depan harus melalui Online Single Submission (OSS). Maka semua pelaku usah wajib memiliki OSS sebagaimana diatur di UU No.10/2009 dan PP No.52/2012.
Ditambahkan Odie, kendati demikian Ranperda yang akan diajukan tetap mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Riparnas). Yang isinya dokumen resmi masterplan pariwisata Indonesia 2010 hingga sekarang.
Disampaikan, Odie pihak Dinas Pariwisata Kota Medan telah membahas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah membahas bersama sama dan telah mempersiapkan kajian akademis sebagai bagian dari penyusunan regulasi.
Dijelaskan Odie, pembentukan Perda dinilai sangat penting karena saat ini masih banyak THM yang berlindung di balik pajak restoran.
Ia mengatakan, salah satu isi Ranperda nantinya terkait klasifikasi usaha restoran dan tempat hiburan malam (THM). Sehingga nantinya dipastikan seluruh usaha yang ada di Kota Medan terklasifikasi secara jelas sehingga penerimaan pajak daerah (PAD) dapat lebih maksimal.
“Saat ini banyak THM berlindung di balik pajak restouran. Kondisi itu jelas merugikan PAD membayar satu jenis pajak. Tentu kita semua sepakat meminimalisir kebocoran sehingga dapat memaksimalkan perolehan PAD namun tetap memberikan perlindungan bagi prlaku usaha,” pungkas Odie mantan Camat Medan Timur itu. (Rom/HBC)