Global | 9/03/2026 - 04:40

Jangan Bedakan Pelayanan, Lailatul Badri: Pasien BPJS Juga Bayar Melalui Pemerintah

Harianbisnis.com, Medan- Sistem layanan BPJS Kesehatan melalui program UHC (Universal Health Coverage), hingga saat ini masyarakat masih saja mendapat penolakan dari pihak Rumah Sakit (RS) dengan alasan kamar penuh. Kejadian seperti itu tidak boleh terulang lagi karena akan ditindak tegas.

“Tidak ada lagi pihak RS menolak pasien alasan kamar penuh. RS nya harus segera ditindak dan dievaluasi,” tegas Lailatul Badri anggota DPRD Kota Medan.

Ia menegaskan semua warga Kota Medan termasuk warga Sumatera Utara berhak dapatkan kesehatan dari pemerintah.

Apalagi, kata Lailatul Badri, Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) dan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menghadirkan program program berobat gratis (probis) Sumut Berkah.

Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri saat menggelar Sosper ke III Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi, yakni Jalan Amal Gg Keluarga, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Medan Timur dan Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai, Minggu, (8/3/2026).

Politisi PKB itu juga menghimbau agar Puskesmas, Rumah Sakit (RS) pemerintah maupun swasta, agar terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien tidak terkecuali.

“Jangan sampai membedakan pelayanan bagi pasien BPJS dan pasien umum. Karena pasien BPJS pun tetap bayar melalui pemerintah,” ungkapnya.

Sambung Lela, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan revisi Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

“Dengan adanya revisi ini tidak terlepas agar sistem kesehatan berkeadilan dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan. Dan juga berpihak kepada masyarakat,” kata wanita yang akrab disapa Lela ini.

Begitu juga kepada Pemko Medan supaya terus melakukan peningkatan pelayanan kesehatan di RS Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar serta diseluruh Puskesmas di Kota Medan.

Peningkatan itu kata Lela dengan dengan peningkatan SDM tenaga medis serta fasilitas alat kesehatan.

“Pelayanan para tenaga medis seperti dokter dan perawat supaya humanis. Begitu juga soal kelengkapan alat medis supaya memadai,” ucap Sekretaris Dewan Komando Wilayah (DKW) Panji Bangsa Sumatera Utara ini.

Diketahui, ada pun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Kegiatan ini sendiri selain dihadiri ratusan masyarakat, tokoh masyarakat juga turut hadir Aktivis Muda Muhammadiyah, Dewata Sakti. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.