Industri | 2/06/2026 - 18:38

Manajemen Pabrik Kecap Cap Angsa Ungkap Dimintai Uang Rp 30 Juta oleh Oknum Mahasiswa

Harianbisnis.com, Medan- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Kilang Kecap Angsa, Selasa (2/6/2026), berakhir ricuh.

Imbasnya, kericuhan tersebut viral di media sosial (medsos), dimana mahasiswa dari Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FORMARA) yang mengikuti rapat tersebut, memprotes rapat yang berlangsung selama beberapa jam ditutup tanpa pembacaan hasil, kesimpulan, maupun rekomendasi resmi kepada publik yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak.

Situasi semakin memanas ketika sejumlah peserta rapat meminta Ketua Komisi 4 Paul Mei membacakan hasil RDP. Permintaan itu tidak terpenuhi hingga forum berakhir, sehingga memicu adu argumen antara peserta rapat dan beberapa pihak yang hadir.

Petugas keamanan dan aparat yang berada di lokasi akhirnya turun tangan untuk meredam ketegangan. Setelah beberapa saat, situasi berhasil dikendalikan dan rapat dinyatakan selesai tanpa adanya keputusan yang diumumkan kepada publik.

Sedangkan, Paul Mei Anton Simanjuntak tidak memberikan keputusan yang jelas dari hasil RDP itu karena menunggu anggota Komisi 4 lainnya.

“Kami sudah memutuskan bahwa hasil RDP ini akan dibahas secara internal untuk menentukan sikap Komisi 4 DPRD Kota Medan,” kata Paul usia RDP.

Ia mengatakan rapat tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak. “Saya sebagai Ketua Komisi 4 DPRD Medan dan juga rekan saya.Jadi, tidak bisa keputusan dari kami,” kata Paul yang didampinggi anggota Komisi 4 Lailatul Badri.

Permintaan Uang

Hal lain yang membuat RDP itu memanas adalah munculnya isu uang hingga puluhan juta rupiah.

Paul Mei Anton Simanjuntak sendiri menepis isu tersebut. Bahkan, Paul mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan pengelola pabrik kecap usai Sidak tersebut.

“Saya juga sudah menanyakan kepada rekan-rekan di Komisi 4 terkait hal itu dan jawaban mereka, tidak ada satu pun yang menerima uang dari pengelola pabrik kecap itu,” tegasnya.

Sedangkan, Kepala Produksi PT Kilang Kecap Angsa, Hansen yang mengaku bahwa pihaknya tidak pernah memberikan uang kepada Komisi 4 DPRD Kota Medan.

“Dari 6 April saat Sidak hingga 2 Juni hari ini, tidak ada sepeser pun yang diminta Komisi 4 dari kami,” katanya.

Hansen menambahkan, setelah 20 Juni 2026 usia demo mahasiswa pertama kali terhadap pabrik kecap itu, pihaknya pernah menerima kedatangan mahasiswa ke pabrik kecap tersebut.

Di kesempatan itu, pengelola pabrik kecap sudah menjelaskan kepada mahasiswa terkait izin apa saja yang harus dilengkapi pihaknya sesuai dengan hasil Sidak dari rombongan Komisi 4 DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu.

“Setelah beberapa hari setelah itu. Humas kami menerima telepon dari salah satu oknum mahasiswa yang saya dengar sendiri, meminta uang 30 juta.  Kami tidak bisa langsung mengambil keputusan karena harus berkoordinasi dengan pimpinan,” ungkap Hansen usai RDP.

Setelah itu, Hansen menambahkan, pihaknya masih terus dihubungi oleh oknum mahasiswa tersebut agar permintaan mereka dipenuhi.

“Mereka terus menghubungi kami. Sampai kami bilang bahwa kami tidak bisa menyanggupi uang Rp 30 juta itu. Kami hanya mampu memberikan uang Rp 5 juta untuk kegiatan mahasiswa. Namun, ditambah lagi, mereka minta uang bulanan. Setelah itu, kami putuskan hubungan, kami blokir semua nomor mereka,” kata Hansen. (Rom/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.