
IAW akan Laporkan Bank Sumut Terkait Pencairan Deposito Tersangka Dugaan Korupsi PT Sritex ke Kejaksaan RI dan OJK
Harianbisnis.com, Medan- Pemberitaan terkait proses dan pelayanan spesial pencairan deposito milik tersangka kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex, BFW yang dilakukan oleh PT Bank Sumut ternyata mendapat banyak respons dari berbagai kalangan, baik dari mantan pegawai Bank Sumut, anggota Dewan serta NGO/LSM.
Tidak adanya jawaban dan penjelasan dari Manajemen PT Bank Sumut terkait informasi pencairan dana deposito milik BFW, yang juga merupakan mantan Direktur Utama PT Bank Sumut, semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedur yang terjadi dalam proses pencairan dana deposito senilai miliaran rupiah milik tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Terkait hal tersebut, Indonesian Audit Watch (IAW) melalui Sekretaris Pendiri, Iskandar Sitorus mengatakan beberapa hal dari sudut Pandang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sebagai berikut.
Layanan khusus pencairan deposito: bahwa Bank Sumut yang diduga memberikan layanan spesial untuk pencairan deposito BFW (mantan Dirut Bank Sumut dan tersangka korupsi) padahal belum jatuh tempo agak tidak lazim. Proses ini disebut melibatkan staf bank yang mendatangi lokasi penahanan untuk mendapatkan tanda tangan dan dokumentasi, serta telepon dari pegawai bank kepada BFW untuk meyakinkan staf operasional. Hal ini jelas menyimpang dari prosedur normal.
Konflik kepentingan: bahwa permintaan pencairan diajukan oleh SY (istri BFW) yang merupakan pejabat OJK, hanya satu hari setelah BFW ditetapkan sebagai tersangka menimbulkan dugaan kuat konflik kepentingan dan potensi intervensi dari lembaga pengawas.
Penghindaran pengawasan: diduga kuat pencairan deposito senilai miliaran rupiah yang belum jatuh tempo (seharusnya jatuh tempo September 2025), ini dilakukan untuk menghindari sorotan dan penyitaan oleh Kejaksaan Agung RI, mengingat timing-nya yang sangat berdekatan (hanya berjarak satu hari) dengan penetapan BFW sebagai tersangka.
Riwayat lemahnya pengawasan internal: bahwa terdapat kasus korupsi lain di Bank Sumut yang melibatkan pimpinan cabangnya (KCP Melati, KCP Galang dan lainnya) dalam kasus penggelembungan nilai agunan dan pemalsuan data untuk KPR. Ini menunjukkan kelemahan pengawasan internal dan budaya compliance yang buruk di bank tersebut.
Dari sudut pandang penyalahgunaan kewenangan:
Intervensi informal dari pihak regulator (OJK): peran SY sebagai istri tersangka dan pejabat OJK dalam mengajukan permintaan pencairan menimbulkan persepsi buruk terhadap independensi dan kredibilitas OJK sebagai regulator. Hal ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas sektor jasa keuangan.
Pelanggaran prinsip GCG (Good Corporate Governance): proses pencairan yang dipaksakan meskipun staf operasional cabang awalnya ragu-ragu dan meminta opini dari divisi kepatuhan, menunjukkan bahwa fungsi compliance dan tata kelola perusahaan yang baik diabaikan. Layanan istimewa ini tidak akan diberikan kepada nasabah biasa.
Perlakuan istimewa kepada tersangka: praktik staf bank yang mendatangi tempat tahanan dan terdorong oleh interaksi telepon yang emosional (“BFW bermohon sembari menangis”) sangat tidak profesional dan melanggar norma operasional perbankan yang seharusnya objektif dan independen.
Kurangnya transparansi manajemen: bahwa manajemen Bank Sumut, termasuk Direktur Kepatuhan dan Humas, hingga saat ini belum memberikan klarifikasi atau jawaban yang memadai terhadap pertanyaan-pertanyaan kunci dari media. Sikap “bungkam” ini memperkuat kesan tidak transparan dan tidak akuntabel.
IAW berencana akan membuat laporan kapada pihak berwenang terkait pencairan dana deposito milik tersangka kasus korupsi kredit PT Sritex BFW tersebut.
“Kita sedang mempersiapkan kajian obstruction of justice dan berkoordinasi dengan media yang mendapatkan data terkait pencairan dana deposito tersebut. Nantinya akan kita laporkan ke Kejaksaan RI dan OJK,” ujar Iskandar Sitorus di Jakarta melalui pesan digital, Kamis (4/9/2025).

Dia mengatakan, audit independen oleh OJK sangat diperlukan untuk mengaudit prosedur pencairan deposito di Bank Sumut, khususnya dalam kasus ini, guna menelusuri apakah terdapat pelanggaran prosedur baku dan intervensi yang tidak semestinya.
“Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan Agung perlu menyelidiki lebih lanjut apakah pencairan deposito ini merupakan bagian dari upaya menghambat proses hukum atau menyembunyikan aset hasil kejahatan,” ungkapnya.
Lalu dia mengimbau agar pegemang saham dalam hal ini Gubernur dan Bupati di Sumatera Utara untuk evaluasi internal menyeluruh di Bank Sumut.
“Bank harus mereview ulang seluruh fungsi compliance, risk management, dan GCG, serta mengevaluasi kebijakan yang memberikan perlakuan berbeda berdasarkan kedudukan nasabah. Pemegang saham juga harus mengeveluasi kinerja pejabat di Bank Sumut,” tegas Iskandar.
IAW belakangan mendapat sorotan publik lantaran berhasil mendorong Kejaksaan RI untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah dalam pembangunan proyek Deli Megapolitan. Yang mana akhirnya kejaksaan menggeledah kantor Dinas, Kantor PT Ciputra Land, kantor PTPN dan 3 titik lainnya.
Sedangkan Manajemen PT Bank Sumut hingga kini tidak memberikan keterangan dan jawaban atas pertanyaan terkait pencairan dana deposito milik BFW tersebut dari tim media harianbisnis.com. (tim/HBC)