Ada Program JKMB, Daniel Pinem Ingatkan Warga Medan Tuntungan Jangan Takut Berobat
Harianbisnis.com, Medan- Warga Kota Medan diimbau untuk memanfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Karena, program kesehatan Pemko Medan ini bisa dipergunakan warga untuk berobat dengan hanya menggunakan KTP.
Hal ini dikatakan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs Daniel Pinem saat mensosialisasikan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Irigasi Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, Sabtu (17/6).
Sosialisasi ini dihadiri perwakilan sejumlah OPD Kota Medan, Camat Medan Tuntungan, Lurah Mangga dan aparat Kepling serta ratusan warga.
Disebutkan Daniel Pinem, program UHC JKMB ini diluncurkan Wali Kota Medan, Bobby Nasition sejak Desember 2022 lalu.
Hal ini sebagai bukti perhatian Wali Kota Medan terhadap kesehatan warganya. Karena dengan hanya menggunakan KTP warga mendapatkan pengobatan yang biayanya ditanggung Pemko Medan.
“Wali Kota Medan konsern terhadap peningkatan taraf kesehatan warga. Karena itu, mari kita manfaatkan program kesehatan ini,” imbau wakil rakyat Dapil V Kota Medan ini lagi.
Termasuk bagi warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan Mandiri, Daniel Pinem memastikan juga dapat mempergunakan UHC.
“Program UHC ini juga merupakan implementasi dari Perda Sistem Kesehatan Kota Medan yang bertujuan meningkatkan taraf kesehatan warga,” ucap dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan tersebut.
Sementara dalam paparan Perda Sistem Kesehatan ini, Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Ir Waldemar Sihombing menyebut Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini terdiri atas 16 BAB dan 92 Pasal. Di perda ini diatur pemerintah wajib menanggung pelayanan kesehatan kepada warga mulai dari Puskesmas hingga ke rumah sakit.
“Intinya tujuan perda ini diterbitkan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang adil dan merata. Jadi bila ada petugas kesehatan yang pelayanannya tidak baik, langsung laporkan ke anggota dewan Daniel Pinem untuk ditindaklanjuti. Karena pelayanan kesehatan yang maksimal sudah menjadi target utama Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk meningkatkan taraf kesehatan warga Medan. Jadi jangan sampai ada petugas kesehatan yang tidak memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal,” katanya.
Di sesi tanya jawab, salah seorang warga yang hadir, Rahmalam Sembiring mengungkapkan sulitnya mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI milik anaknya. Disebutnya, sejak tahun 2022 BPJS anaknya tidak aktif lagi. Lalu saat dirinya datang ke Puskesmas Simalingkar untuk mengaktifkannya, dia disuruh datang ke kantor BPJS Kesehatan. Namun saat dia ke kantor BPJS, dia malah disuruh datang ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan. Mirisnya, saat di kantor Dinsos Medan dia diberitahu bahwa kuota BPJS PBI sudah habis.
“Saya diobok-obok kesana kemari tapi tidak ada hasil. Saya mohon pak BPJS kami ini diaktifkan yang PBI,” pinta Rahmalam.
Menjawab ini, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Fery Sinaga menjelaskan bagi warga peserta BPJS PBI tahun 2022 wajib mengetahui bahwa program kesehatan ini tidak selamanya aktif apabila data pesertanya tidak masuk DTKS.
“Jadi dalam masalah ibu Rahmalam akan bisa kembali mendapatkan BPJS PBI berdasarkan rekomendasi dari Dinsos sesuai daftar warga yang masuk DTKS,” jelas Fery.
Ia juga mengatakan bagi warga yang BPJS Kesehatannya tidak aktif lagi tetap bisa berobat dengan menggunakan program UHC.
“Jadi warga Medan jangan takut berobat walau BPJS tidak aktif, karena bisa mempergunaka program UHC dengan membawa KTP atau KK saat berobat ke Puskesmas atau rumah sakit,” kata Fery Sinaga. (Rom/hbc)