Afif Abdillah: Rumah Sakit Harus Pentingkan Nyawa, Berkas Bisa Menyusul
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah mengingatkan seluruh rumah sakit (RS) di Kota Medan, agar tidak selalu berkutat kepada sistem birokrasi, tapi lebih mengutamakan pelayanan kepada pasien.
Hal tersebut disampaikan, Afif Abdillah
dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Jawaban Pengusul terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Selasa (24/02/2026), di ruang paripurna.
“Saya ingin menengaskan satu hal yang paling sangat mendasar. Dan ini sering terlupakan diantara tumpukan formulir dan prosedur rumah sakit. Ketika seseorang datang ke rumah sakit dalam keadaan darurat, bukanlah kelengkapan berkas dan bukan pula kesesuaian data di sistem, tapi adalah nyawa,” kata Afif.
Dikatakan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan itu, untuk berkas dapat dilakukan menyusul.
“Pihak Rumah Sakit harus memahami seseorang datang ke rumah sakit dalam keadaan darurat adalah nyawa dan keselamatan manusia, berkas bisa menyusul, tapi nafas yang berhenti tidak bisa kembali,” tegasnya.
Juga, dikatakan anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan yang membidangi kesehatan agar rumah sakit, tidak memikirkan untung atau rugi di dalam menangani pasien.
“Kami juga mengingatkan didalam proses perawatan agar rumah sakit tidak terjebak kepada untung rugi di dalam menangani pasien,” ucapnya.
“Ingatlah rumah sakit adalah tempat orang menggantungkan harapan terakhir. Karena itulah ukuran keberhasilan yang paling jujur bukan seberapa besar angka pendapatan, tetapi seberapa besar banyak pasien dipulangkan dengan kondisi lebih sehat, lebih tenang dan dihargai sebagai manusia,” sambungnya.
Untuk itulah, kata Afif melalui perubahan
Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan pihaknya mengirimkan satu pesan kepada seluruh rumah sakit di Kota Medan.
“Melalui perubahan Perda Sistem Kesehatan ini kami kirimkan pesan tidak boleh lagi ada pasien ditinggalkan di Instalasi Gawat Darurat ( IGD), tanpa kepastian perawatan atau rujukan yang tidak jelas.Mereka (pasien,red) berhak tahu mau diapakan, dibawa kemana dan kapan tindakan dilakukan,” pesannya.
Afif mengatakan pihaknya mengusulkan adanya perubahan dengan menitipkan pesan kepada warga Kota Medan.
“Jika dalam keadaan darurat agar diutamakan manusia, bukan berkas. Dan dalam perawatan yang diutamakan adalah kesembuhan bukan perhitungan laba rugi.Dan disetiap fasilitas kesehatan akan ada pemberian sistem reward bagi yang tulus melayani dan punisment bagi yang mengabaikan pasien,” katanya.
Afif juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Medan yang telah mendukung perubahan Perda tersebut dengan harapan perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan.
“Seluruh masukan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda, khususnya dalam aspek peningkatan mutu pelayanan kesehatan tingkat pertama, optimalisasi pembiayaan kesehatan daerah, serta peningkatan peran serta masyarakat”, katanya.
Dalam hal ini, Afif berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan secara sinergis, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga perubahan Perda ini mampu menjawab tantangan dan dinamika pelayanan di Kota Medan demi terwujudnya sistem kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Medan.
Rapat ini ditutup dengan Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan tentang Persetujuan Ranperda atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan oleh Pimpinan DPRD Kota Medan. (Rom/hbc)