Berita | 28/07/2025 - 21:47

Ahli Waris UTND Laporkan Kapolsek Medan Helvetia ke Polda Sumut

Harianbisnis.com, Medan- Polemik Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) di Jalan Gatot Subroto, Gg Rasmi, Sei Sikambing C, Medan Helvetia akhirnya bergulir ke Polda Sumut.

Pada, Senin (28/7), ahli waris Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Cut Fitri Yulia (41) membuat laporan tindak pidana perusakan oleh mahasiswa dan security ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumut, Senin (28/7) sore.

Dalam pengaduannya pihak ahli waris didampingi kuasa hukum, Dwi Ngai Sinaga, SH melaporkan dua orang mahasiswa dan sekuriti karena diduga telah melakukan perusakan pada Sabtu (26/7).

Laporan Polisi (LP) yang dibuat ahli waris Cut Fitri Yulia (41) warga Kabupaten Simeulue, Aceh itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1209/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 28 Juli 2025

“Kita datang kemari (Mapolda Sumut) melaporkan perusakan (pasal) 406 junto 170 (KUHPidana) tentang perusakan secara bersama-sama,” kata kuasa hukum ahli waris Cut Fitri Yulia, Dwi Ngai Sinaga, di depan gedung SPKT Polda Sumut.

Ia mengatakan bahwa ketika itu, pelapor Cut Fitri Yulia menduduki objek tanah dan memasang plang, spanduk serta menutup pintu rektorat dengan menggunakan rantai dan gembok.

Dan sekira pukul 20.00 WIB, Kapolsek Medan Helvetia memfasilitasi pertemuan antara pelapor (ahli waris) dengan pihak rektorat di Kampus Tjut Nyak Dhien yang dihadiri juga oleh Kapolsek, Waka Polsek, Kanit Intel, Perwakilan dari Polrestabes Medan, Camat dan Lurah Medan Helvetia.

“Dalam pertemuan tersebut telah disepakati mediasi lanjutan pada 25 Juli 2025 dengan pihak yayasan dan hanya diperbolehkan 10 penerima kuasa ahli waris dan penyerahan kunci gembok kepada Lurah Medan Helvetia,” katanya.

Selanjutnya, kata Dwi Ngai bahwa pada tanggal 25 Juli 2025, mediasi dilakukan di kantor Camat Medan Helvetia beserta jajarannya, L2Dikti Sumut ahli waris, camat dan lurah Medan Helvetia. Tetapi pihak yayasan dan rektorat tidak hadir.

“Tapi sebelumnya jadwal mediasi berikutnya, pihak yayasan dan rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien melalui satpam, dan mahasiswa melakukan perusakan plang, spanduk, rantai dan gembok serta secara paksa mengusir penerima kuasa ahli waris dari lokasi kampus,” ungkapnya.

Selain itu, pihak terlapor juga menahan beberapa barang-barang yang sebelumnya berada di lokasi seperti, kursi, genset, 2 tenda dan 2 tabung gas dengan kerugian total material sebesar Rp30 juta.

Peristiwa perusakan dan pengusiran tersebut terjadi dihadapan pihak Kepolisian yaitu Kapolsek Medan Helvetia, dan jajaran, namun tidak ada upaya penghalangan atau tindakan untuk mencegah dugaan tindak pidana tersebut.

Karena itu, Dwi Ngai menerangkan kliennya Cut Fitri Yulia merasa kecewa dengan sikap kepolisian dan melaporkan Kapolsek Medan Helvetia, Kompol MWH ke Bidang Propam Polda Sumut.

Laporan itu tertuang dalam Nomor : SPSP3/139/VII/2025/SUBBAGYANDUAN.

“Kita kecewa dan laporkan Kapolsek Medan Helvetia karena melakukan pembiaran perusakan yang terjadi di depan matanya ,” pungkasnya.

Tak Direspon

Terkait dengan laporan ke Propam tersebut, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Made Wira Hendra yang dikonfrimasi pada pukul 21.21 Wib melalui layanan chat whatshap tidak membalas hingga berita ini diturunkan.

Sebagaimana dilansir, puluhan mahasiswa Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND), Sabtu (26/7/2025) menggelar aksi.

Tak sampai disini massa mahasiswa juga mengambil ahli gedung rektorat yang disegel.

Dikatakan, massa mahasiswa tidak menerima tindakan penyegelan karena mengganggu aktifitas kegiatan perkuliahan.

Sebagaimana dilansir, gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien Jl. Gatot Subroto, Gang Rasmi, Sei Sikambing C, Medan Helvetia, Kamis (24/7) disegel dan dilakukan bukan tanpa sebab.

Dimana, pihak yang disebut sebagai terlapor Cut Fitri Yulia, Tengku Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitra mengaku sebagai ahli waris sah dari almarhum Iskandar Zulkarnain dan kakek mereka, Umar Hamzah.

Sebaliknya, pihak Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) dalam keterangan resminya, Sabtu (26/7) menyatakan, pihaknya bersama Yayasan APIPSU melaporkan Cut Fitri Yulia dan Tengku Septian Melza Putra atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.