Berita | 18/04/2026 - 23:11

Andreas Pandapotan Purba Ajak Warga Galakkan Gotong Royong

Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak (APP) mengedukasi masyarakat soal Perda dan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan agar terbebas dari sampah.

Politisi muda Gerindra itu juga mengajak masyarakat Medan dengan kerjasamanya agar peduli menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. Dengan kepedulian masyarakat membantu Pemko Medan akan terciptanya lingkungan yang bersih.

Hal tersebut disampaikan, Andreas Pandapotan Purba ( APP) saat pelaksanaan Sosper ke IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan, Sabtu (18/4/2026).

Dimana kegiatan yang digelar di dua lokasi, yakni Jl. Pelita V , Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Alumunium 4 Lingkungan 20 Kelurahan Tj. Mulia Kecamatan Medan Deli.

“Jangan buang sampah sembarangan. Tetapi sampah dapat dikelola menjadi uang. Kalau sampah dibuang sembarangan ke parit berdampak buruk menimbulkan banyak sumber penyakit bahkan berdampak banjir karena parit tersumbat,” kata Andreas.

Untuk itu, politisi yang dijuluki APP ini mengajak masyarakat agar membantu Pemko Medan mensukseskan program terkait kebersihan.

“Tanpa dukungan masyarakat kebersihan kota Medan tidak akan tercapai. Kebersihan untuk kepentingan kita semua,” ujar APP.

Selain itu juga, APP minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan supaya menyiapkan sarana prasarana pendukung terlaksananya kebersihan di Kota Medan.

“Seperti angkutan becak dan bus sampah. Berikut penyediaan TPS di lingkungan serta rutinitas pengangkutan sampah dari lingkungan,” ungkapnya.

Apa yang disampaikan APP untuk menjawab persoalan warga di Jalan Pelita V yang berharap adanya fasilitas sarana untuk sampah.

“Kami bermohon kepada Bapak agar ditempat kami ini bisa diberikan tempat sampah. Karena dilingkungan kami ada tempat sampah sendiri. Jadi, membuang sampah sembarangan dan membakar sampah di rumah warga masing-masing dimana akan menimbulkan polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” keluh Lamhot Ernawati.

Galakkan Gotong Royong

Selain memberikan edukasi kepada warga untuk menjaga kebersihan lingkungan, APP tak lupa

Ia mengingatkan kesadaran warga tidak membuang sampah sembarangan.Salah satu bentuk kepedulian itu yakni menggalakkan budaya gotong royong membersihkan lingkungan masing masing.

“Kita harapkan seluruh masyarakat turut serta gotong-royong dari Kelurahan yang diadakan setiap pekan,” pesan APP kepada warga Jalan Alumunium 4 Lingkungan 20 Kelurahan Tj. Mulia Kecamatan Medan Deli.

Menurut APP, kegiatan itu sangat penting menyadarkan dan memotivasi seluruh masyarakat supaya berkontribusi menjaga kebersihan lingkungannya.

“Melalui gotong-royong mari tumbuh rasa tanggungjawab untuk menciptakan kebersihan di lingkungan wilayah masing-masing. Membersihkan parit dari lumpur dan sampah maka drainase dapat berfungsi dan air mengalir dengan sempurna,” kata politisi dari Dapil 3 meliputi ; Medan Timur, Medan Deli, Medan Perjuangan dan Medan Tembung.

Dikatakan, APP dirinya rutin laksanakan sosialisasi perda ( Sosper) tentang Persampahan berharap agar penerapan perda tersebut berjalan berjalan maksimal ditengah masyarakat.

Sehingga kata APP berdampakk terciptanya lingkungan yang bersih, asri dan sehat.

Untuk kegiatan itu turut hadir mewakili Kecamatan Medan Perjuangan, Lurah Sidorame Barat I, para Kepling serta warga masyarakat.

Dan dilokasi kedua hadir, yakni  Yanmar Simanullang Kasi Sarpras Kecamatan Medan Deli, Dameriana Nainggolan mewakili Kelurahan Tj. Mulia.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.