Banyak Warga Medan Belum Paham Tata Cara Berobat Menggunakan KTP
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus mengimbau stakholder Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk sosialisasikan tentang tata cara gunakan program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) kepada masyarakat Kota Medan.
Sebab, hingga kini masih ada warga belum memahami tentang tata cara berobat dengan menggunakan KTP atau KK tersebut.
Hal itu disampaikan, Robi Barus saat
saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Komplek River Valley, Jalan Laboratorium, Medan Barat, Minggu (9/4).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu menyampaikan, walaupun setiap warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari setiap RS provider BPJS Kesehatan di Kota Medan dengan hanya menggunakan KTP atau KK, namun tetap ada prosedur yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum berobat ke rumah sakit.
“Yang ingin berobat ke rumah sakit menggunakan program UHC, wajib menunjukkan rujukan Puskesmas. Artinya, masyarakat harus ke Puskesmas terlebih dahulu. Bila dokter Puskesmas menilai perlu dirujuk ke rumah sakit, maka akan diberikan surat rujukan. Bila tidak, maka cukup dirawat oleh dokter Puskesmas,” jelas Robi.
Memang, sebut Ketua Komisi I DPRD Medan itu, masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan hanya menunjukkan KTP, tetapi hal itu hanya dalam kondisi darurat.
Misalnya kondisinya darurat karena memang harus segera dibawa ke rumah sakit untuk dirawat, maka bisa langsung dibawa IGD/UGD rumah sakit tersebut.
“Kalau kondisi seperti itu tidak harus pakai surat rujukan dari Puskesmas,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Robi , mengimbau masyarakat Kota Medan dengan ekonomi mampu, agar tidak menggunakan program UHC.
” Program UHC ini harus benar-benar bisa tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat tidak mampu, dalam artian masyarakat tidak punya BPJS Kesehatan atau menunggak iuran BPJS Kesehatan mandirinya,” katanya.
Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.
Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.
Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Rom/hbc)