Berkas Diterima Kejari Medan, AH Langsung Masuk Rutan Tanjung Gusta
Harianbisnis.com, Medan- Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka AH, Putra dari AKBP Achiruddin Hasibuan dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Sumatera Utara dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Dalam siaran persnya, Kasi Intel Kejari Medan, Simon SH, Selasa (30/5/2023), membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas Tahap II.
Simon menjelaskan, setelah proses administrasi, maka Pidum Kejari Medan langsung membawa AH ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depannya. Dalam perkara ini AH dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Simon menyebutkan pihak penuntut umum segera membuat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Diketahui kasus dugaan penganiayaan berawal, Rabu 21 Desember 2022, ketika itu tersangka AH bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu, terdakwa melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral.
Keesokan harinya, korban mendatangi rumah terdakwa di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, sesuai video viral yang beredar terdakwa menganiaya korban disaksikan orang tuanya AKBP Achiruddin yang bertugas di Ditres Narkoba Polda Sumut. (Rom/hbc)