Biaya Pengobatan Korban Begal Ditanggung Pemko Medan, Ini Kata Lailatul Badri
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri berikan apresiasi atas langkah dan keputusan yang dilalukan Wali Kota Medan Rico Waas untuk menanggung korban begal atau kejahatan jalanan.
“Kita apresiasi langkah dan keputusan yang dilakukan oleh saudara Rico Waas, yang mengambil satu keputusan yang pro kepada rakyat dengan mengeluarkan aturan untuk mencover biaya pengobatan korban kejahatan,” kata Lailatul Badri kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Dikatakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, langkah yang dilakukan Walikota Medan selain sebagai wujud kepedulian sesama juga merupakan yang pertama di Indonesia.
“Hari ini Kota Medan sebagai satu-satu daerah yang membuat kebijakan untuk mencover biaya pengobatan korban kejahatan jalanan.Ini sebuah terobosan terbaik karena selama ini para korban kejahatan jalanan harus bigung mencari biaya karena tidak tercover oleh BPJS Kesehatan,” kata wanita yang akrab disapa Lela ini.
Dikatakan Lela, yang merupakan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) persoalan tersebut selalu menjadi keluhan utama.
“Saya yang berasal dari Dapil Medan Deli, Medan Pernjuangan, Medan Tembung dan Medan Perjuangan selalu mendapat keluhan akan biaya pengobatan bila menjadi korban begal. Karena bisa dikatakan daerah pemilihan saya ini rentan akan tindakan kejahatan jalan, tapi kini solusi terbaik telah dilakukan,” katanya.
Namun, dikatakan Lela dengan langkah tersebut agar kiranya pihak rumah sakit benar-benar serius menangani para korban dengan tidak membenturkan kepada persoalan admistrasi.
“Ya, kita minta seluruh rumah sakit di Medan agar tidak mempersulit para korban dengan sistem aturan birokrasi,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan sebuah terobosan progresif yang menjadi angin segar bagi warga Medan. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 26 Tahun 2026, Pemko Medan kini menanggung penuh biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan (begal) melalui anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” kata Rico Waas.
Melalui Perwal teranyar ini, Rico Waas menyebutkan Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat. Artinya seluruh fasilitas ini akan dibiayai langsung melalui APBD Kota Medan. (Rom/HBC)