Buron Enam Bulan, Pelaku Pemukulan di Basement Pasar Petisah Diciduk Polisi
Harianbisnis.com, Medan- Polsek Medan Baru mengamankan pelaku penganiayaan di Basement Pajak Petisah Jalan Nibung Utama, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah yang yang terjadi, Kamis (1/12/2022) lalu.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, tersangka adalah Bima Napitupulu (45), warga Jalan Medan Binjai Km 18, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Ia ditangkap pada Senin 22 Mei 2023 tak jauh dari tempat tinggalnya.
Dipaparkan Ginanjar, peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 07.10 WIB di Basement Pajak Petisah Jalan Nibung Utama Kel Petisah Tengah, Medan Petisah.
Peristiwa itu terjadi ketika korban inisial NS sedang bekerja sebagai kuli angkut di basement petisah. Disitu kemudian terjadi perselisihan dengan tersangka sesama kuli angkut di basement Petisah.
“Tersangka merasa kesal karena korban tidak mau bergantian mengangkut barang bongkaran di Pajak Petisah. Tak lama kemudian, korban terlibat cekcok dengan pelaku,” terang Ginanjar, Jumat (26/5/2023).
Pelaku yang merasa kesal terhadap korban karena tidak mau bergantian mengangkut barang bongkaran, membuat pelaku memukul korban dan pelaku melarikan diri.
“Korban mengalami luka luka dibagian kepala, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru dan pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 22 Mei 2023,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (Rom/hbc)