Berita | 20/01/2026 - 14:10

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Menular, Karantina Indonesia Musnahkan 227 Ekor Babi Ilegal di Nias

Harianbisnis.com, Nias Selatan– Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara, melaksanakan pemusnahan terhadap 227 ekor babi ilegal yang masuk ke wilayah Kepulauan Nias tanpa dilengkapi dokumen karantina. Tindakan tersebut dilakukan di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Senin (19/1), sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan menular.

Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan bahwa lalu lintas hewan tanpa prosedur karantina berisiko tinggi membawa penyakit hewan menular, yang dapat mengancam kesehatan hewan, masyarakat, serta keberlanjutan sektor peternakan di daerah.

“Tindakan pemusnahan ini merupakan langkah yang tidak bisa ditawar demi menjaga keamanan wilayah dan keberlanjutan peternakan di Kepulauan Nias,” tegas Ginting.

Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sumatera Utara, Andry Pandu Latansa, menyampaikan bahwa seluruh babi hasil penindakan wajib dimusnahkan sesuai dengan prosedur karantina. Selain itu, kapal yang digunakan sebagai sarana angkut juga langsung disterilkan melalui proses desinfeksi ketat guna mencegah potensi penyebaran virus atau agen penyakit.

Andry menambahkan, penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Karantina Sumatera Utara dan tim patroli Rigid Buoyancy Boat (RBB) Lanal Nias. Dalam patroli di perairan Nias Utara, tim gabungan berhasil mencegat dua kapal tanpa nama yang mengangkut ratusan ekor babi tanpa dokumen karantina.

Terkait proses hukum, Ginting menyampaikan bahwa para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui kolaborasi penyidikan multi doors guna memberikan efek jera.

“para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan proses hukum sebagaimana aturan yang mengaturnya dengan kolaborasi penyidikan mutli doors,“ ujar Ginting.

Untuk alat angkut, lanjut Ginting, akan dilakukan sterilisasi. Ini menjadi tahapan wajib guna memastikan tidak adanya sisa agen penyakit sebelum dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh sedikitnya 19 pejabat dan pemangku kepentingan dari berbagai instansi di wilayah Kepulauan Nias. Kehadiran para stakeholder ini merupakan wujud transparansi sekaligus penguatan koordinasi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan hayati nasional.

“Melalui kolaborasi ini, diharapkan penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan komoditas hewan ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina demi melindungi sumber daya hayati nasional,” Pungkas Ginting. (Lel/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.