Curi Ponsel Mahasiswa UINSU, Pelakunya Kades di Deli Serdang
Harianbisnis.com, Medan- Polisi menangkap tiga pria yang melakukan aksi pencurian dan kekerasan dengan mengambil ponsel milik seorang mahasiswa UINSU, AK (17).
Ketiga pelaku yang diamankan ini yakni berinisial, MI (34), ASS (27) dan AH (27). Ketiganya merupakan warga Desa Sialang Muda, Dusun II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Salah satu pelaku, AH ( 27) merupakan Kepala Desa (Kades) di Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Dan pelaku, MI (34) dalam aksinya mengaku sebagai perwira polisi dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Sunggal.
“Pelaku berinisial AH merupakan Kades Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Dan ketiga pelaku ini ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya seorang mahasiswa,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yuda Pranata di ruang Rupatama Mapolrestabes Medan, Kamis (29/2).
Dipaparkan, Kapolrestabes aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi di Jalan TB Simatupang/ Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, Jumat (23/2) malam.
Saat itu, korban hendak berangkat ke salah satu kantor relawan yang berada di Pinang Baris, dengan mengendarai sepeda motor.
Namun, setibanya di lokasi kejadian, tiba-tiba mobil yang dikemudikan para pelaku berupa mobil Suzuki Ertiga dengan nomor plat BK 1442 AAJ yang berada di depan korban, tidak memberikan korban memotong jalan.
Dan saat tidak memberikan celah kepada korban untuk memotong jalan. Kemudian, saat korban hendak mengambil arah sebelah kanan, para pelaku tiba-tiba berbelok ke arah kanan tanpa menghidupkan lampu pertanda. Alhasil, korban yang saat itu hendak melaju, menabrak mobil para pelaku hingga lecet.
Setelah kejadian itu, para pelaku pun turun dari dalam mobil dan langsung menuduh korban membawa narkoba. Bahkan, para pelaku juga menggeledah badan korban. Saat itu, para pelaku mengaku sebagai anggota polisi.
Disini, ketiga tersangka turun dari mobil dan langsung menuduh korban memakai narkoba. Korban kemudian ditakut-takuti akan dibawa ke kantor polisi, serta disuruh untuk menghubungi kedua orang tuanya agar mengganti rugi kerusakan.
“Karena korban merasa tidak salah, namun pelaku menakut-nakuti akan menembak kaki korban karena pelaku mengaku anggota polisi. Leher korban pun dipiting untuk dinaikan di atas sepeda motor korban, namun korban berontak sehingga tersangka menjambak rambutnya,” ungkap Kombes Teddy.
Ia membeberkan bahwa saat itu salah satu pelaku mengaku sebagai Kanit Reskrim di Polsek dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP. Hal itu kian membuat korban ketakutan saat akan diboyong pelaku.
“Beruntung seorang juru parkir (Jukir) dan warga lainnya datang mencegah para pelaku memboyong korban. Korban kemudian menghubungi orang tuanya, namun tidak diangkat. Lalu para tersangka mengambil ponsel korban dan pergi,” papar Kapolrestabes Medan Kombes Teddy.
Sepulangnya ke rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang menimpanya. Selanjutnya korban didampingi keluarganya membuat laporan resmi ke Polsek Sunggal.
Polisi pun menyelidiki kasus itu dengan mengecek CCTV di lokasi, termasuk saksi kunci juru parkir di lokasi. Dari ciri-ciri pelaku yang diketahui, polisi berhasil mengendus pelaku dan keberadaanya.
“Pada tanggal 27 Februari 2024, salah satu pelaku berhasil kita tangkap di Jalan Titi Baru, Desa Kelumpang, Hamparan Perak. Tersangka ditangkap di pinggir jalan,” terang Kapolrestabes Medan.
Kombes Teddy pun membeberkan peranan ketiga pelakunya.
Dimana, pelaku MI perannya mengaku sebagai polisi (Kanit) berpangkat AKP. Dia juga meminta leher korban dan menjambak rambut korban, serta memaksa korban naik ke atas sepeda motor.
Sedangkan, AS yang merupakan Kepala Desa, merampas ponswl milik korban dan ikut memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motor, serta mengancam akan dibawa ke Polsek. Sementara peran tersangka AH adalah menarik korban ke atas sepeda motor dan memaksa korban meminta maaf.
Sebelumnya, sempat beredar di media sosial ( medsos) seorang mahasiswa berinisial AK (17) menjadi korban perampokan dan penganiayaan sejumlah pria yang mengaku sebagai aparat berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Kasus kejahatan tersebut telah dilaporkan ke Mapolsek Medan Sunggal LP/STTLP/B/319/II/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara Tanggal 24 Februari 2024 hingga akhirnya dilakukan proses penyelidikan. (Rom/hbc)