Jambret Emak-emak saat Naik Sepeda Listrik, Polisi Ringkus Dua Residivis
Harianbisnis.com, Medan- Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal tangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ada pun kedua pelaku, yakni MAF (23) dan MIP (23) merupakan residivis kasus yang sama.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom S.H.M.H di Mapolsek Sunggal, Selasa ( 23/12/2025).
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan,” papar Kompol Bambang G Hutabarat.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42) yang merupakan warga Medan Sunggal saat sedang mengendaraai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan specialis jambret di Jalan Kaswari, Medan, 21 Desember 2025.
“Pada saat terjadi penjambretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli di wilayah tersebut, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat,” jelas Kapolsek.
Ada pun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 (satu) buah tas sandang warna Batik, 1 (satu) unit ponsel android.
“Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara,” pungkasnya. (Rom/HBC)