Diduga Nyabu di Kantor Sendiri, Anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan Diciduk Polisi
Harianbisnis.com, Paluta- Adi Sanjaya Harahap (34) anggota Anggota Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diringkus polisi.
Bukan tanpa sebab, Adi yang menjabat Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Sengketa ditangkap karena diduga menggunakan sabu-sabu di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Paluta, Jumat (24/11) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan Polsek Padang Bolak setelah mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penggunaan narkotika jenis sabu sabu di kantor Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta.
Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi, kemudian memantau di sekitaran kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan. Tidak lama kemudian tim melihat orang masuk ke kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan.
Berbekal barang bukti dan fakta di lapangan, Adi ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut.
“Berbekal informasi yang kita dapat akhirnya dilakukan pemantauan. Dan dilakukan penggeledahan di sekitar kantor Panwas di temukan satu buah alat hisap sabu, satu buah mancis, satu unit handphone warna hitam dan satu plastik transparan terbungkus yang berisikan sabu. Setelah di introgasi saudara ACSH mengakuinya,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Ia menyebutkan, tersangka yang merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan bersama barang bukti telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Rom/hbc)