Dinsos Kota Medan Harus Evaluasi dan Validasi DTKS
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, minta Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution melalui Dinas Sosial (Dinsos) Medan, terus up date melakukan evaluasi dan validasi terhadap warga yang terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga, warga Medan selaku penerima bantuan sosial apa saja benar benar tepat sasaran.
“Warga yang masuk DTKS kiranya akurat dan benar benar miskin. Mungkin saat ini ada kesalahan maka banyak warga mengeluhkan bantuan selalu pilih kasih tidak tepat sasaran,” kata Paul.
Saran dan harapan itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak (PDIP) saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (8/4/2023).
Untuk itu, Dinas Sosial diminta terus melakukan kolaborasi dengan pihak manapun. Tujuannya, agar pendistribusian segala jenis bantuan tepat sasaran dan bermanfaat.
“Tidak tertutup kemungkinan, anggaran untuk itu dapat dialokasikan di Perubahan APBD 2023 atau di APBD murni 2024,” imbuh Paul selaku bendahara Fraksi PDI P DPRD Medan itu.
Pernyataan Paul Simanjuntak sekaligus menyahuti aspirasi warga. Dimana pada saat sosper warga selalu mengeluhkan penerima bantuan tidak tepat sasaran. Begitu juga yang terdaftar di DTKS dinilai tidak akurat. Ada yang kaya dapat bantuan dan yang lebih miskin tidak mendapat apa apa.
Menyikapi hal itu, perwakilan Dinsos Kota Medan Lolly Rahliah mengatakan jika pihaknya terus melakukan evaluasi.
“Saat ini pun kami sedang melakukan perbaikan data,” papar Rolly.
Pada kesempatan itu, Paul juga banyak melakukan sosialisasi dan memfasilitasi terkait program Walikota Medan Bobby Afif Nasution. Begitu juga dengan memfasilitasi mendapatkan jenis bantuan dan urusan adminduk.
“Saya tetap buka rumah aspirasi di tempat tinggal saya Jln Sei Kera ini. Buka setiap hari di jam kerja,” ucapnya.
Pada saat acara sosialisasi itu, Paul menjelaskan isi Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda itu terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Pada acara sosialisasi turut dihadiri Lurah Sidodadi Hendra K, mewakili Dinsos Lolly Rahliac, mewakili Kecamatan Medan Timur Faridah, Puskesmas Glugur Darat dr Nike Liyanti bersama Rona Simbolon, Sapina, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (Rom/hbc)