iklan SMobile baru
Berita | 5/06/2023 - 08:53

Diupah Rp 20 Juta, Tiga Warga Aceh Jadi Kurir Ganja

Harianbisnis.com, Medan- Subdit III Direktorat (Dit) Resnarkoba Polda Sumut meringkus 3 Kurir ganja dengan barang bukti 135 kilogram (kg), Sabtu (27/5/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga kurir tersebut ditangkap dari hasil pengembangan pengungkapan sebelumnya.

“TKP penangkapan di kawasan Setia Budi Medan Sunggal,” terang Hadi kepada wartawan, Minggu (4/6/2023).

Adapun ketiga tersangka, WA alias Wily (26), sopir, warga Gayo Lues, Aceh, SU (26), sopir, warga Langsa, Aceh dan AA (23), mahasiswa, warga Sibolga.

Selain ketiga tersangka, turut diamankan barang bukti ganja seberat 135 Kg dikemas 6 karung goni putih berisikan narkotika jenis ganja dibalut lakban, dan 1 unit mobil Kijang Innova nomor polisi BL 14xx BB.

Kepada penyidik, tersangka Wily dan SU mengaku, menerima ganja tersebut dari seorang pemilik berinisial A yang sedang dalam pengejaran. Mereka diminta untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Gayo Lues, Aceh ke Medan.

“Para tersangka dijanjikan upah sebesar masing-masing 20 juta dan 10 juta rupiah,” ungkap Hadi.

Hingga kemarin, tambah Hadi, penyidik masih melakukan pengembangan dan penyidikan untuk terus mengungkap jaringan pengedar ganja tersebut. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.