Berita | 29/09/2024 - 20:12

DPO Kasus Narkoba, Ketua Ormas di Labuhan Batu Diciduk saat Turun dari Pesawat

Harianbisnis.com, Jambi- Khairul Arifin hanya bisa pasrah ditangkap oleh personil Ditreskrimum Polda Jambi saat tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi, Minggu (29/9).

Dimana, Khairul Amri merupakan Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Labuhan Batu.

Saat itu, Khairul hadir di Jambi untuk menghadiri pelantikan GRIB wilayah Jambi.

Dibalik proses penangkapan itu karena
Khairul Arifin merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba.

“Yang bersangkutan bukan ditangkap karena penyelundupan narkoba, tetapi merupakan DPO kasus narkoba dari Polres Labuhan Batu,” ujar Kombes Pol Andri, Minggu (29/9).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari Polres Labuhan Batu bahwa ada DPO yang terkonfirmasi sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Jambi menggunakan pesawat.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan pihak Bandara Sultan Thaha untuk melakukan penangkapan sesaat setelah Khairul Arifin turun dari pesawat.

“Begitu tersangka keluar dari pesawat, kami langsung mengamankan yang bersangkutan,” tambah Kombes Andri.

Saat ini, Khairul Arifin tengah berada di bawah pengawasan Ditresnarkoba Polda Jambi, dan direncanakan akan segera diserahkan ke Polres Labuhan Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Labuhan Batu, AKP Sopar Budiman membenarkan bahwa Khairul Arifin merupakan bandar narkoba besar yang telah menjadi target operasi sejak Mei 2024.

“DPO ini merupakan bandar besar narkoba yang telah kami tetapkan sebagai buron sejak Agustus 2024. Dia adalah ‘Big Boss’ dari jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhan Batu,” ungkap AKP Sopar.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhan Batu dan sekitarnya.

Kepolisian berharap, dengan tertangkapnya Khairul Arifin, jaringan narkoba yang dipimpinnya dapat segera diungkap lebih lanjut. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.