Dr Lily Minta Pemko Medan Perbanyak Tong Sampah untuk Warga Sekitar DAS
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan Dr Dra Lily MBA MH minta Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyediakan tong sampah di lingkungan pemukiman warga sepanjang pinggir sungai, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Dengan ketersediaan tong sampah, warga tidak lagi membuang sampah ke sungai yang dapat mengakibatkan resiko buruk terhadap lingkungan.
“Mungkin tidak hanya di Kelurahan Silalas saja. Kita minta DLH meyediakan sarana dan prasarana tong sampah di Kelurahan lain. Tentu untuk menjaga kebersihan disepanjang pingggir sungai,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Penegasan Dr Dra Lily MBA MH itu disampaikan saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Sei Deli (Lapangan SHINDOKA), Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (14/12).
Dimana saat Sosper, Sundari, salah satu warga Silalas mengeluhkan kondisi Tong Sampah yang tidak ada dilingkungannya.
“Di lingkungan kami tak ada tempat/bak sampah. Akhirmya masih saja warga membuang sampah ke sungai kendatipun itu salah. Mau tak mau buang sampah ke sungai,” katanya.
Pada kesempatan itu, Sundari bermohon kepada anggota DPRD Medan agar memfasilitasi penyediaan tong sampah.
“Kami sangat membutuhkan, kami sadari membuang sampah ke sungai sangat berbahaya, tetapi karena tidak ada tong sampah dan harus jauh membuang sampah terkadang sungai jadi sasaran,” ulangnya.
Menanggapi itu, mewakili DLH Medan M Indra Utama Pohan mengatakan akan segera berkordinasi dengan pihak Kelurahan terkait penyediaan tong sampah di lingkungan sepanjang pinggir sungai.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan apalagi ke sungai.
“Buanglah sampah di tempat yang tersedia. Atau kumpuli dan wadahi sampah masih masing,” katanya.
Masih kata Indra, untuk mengurangi volume sampah, masyarakat diajak membentuk Bank Sampah di setiap lingkungan.
“Melalu bank sampah dapat menghasilkan uang untuk membantu kebutuhan keluarga,” terang Indra.
Terkait masalah sampah, Pemko Medan harus bekerjasama dengan masyarakat mengatasi sampah.
“Tanpa dukungan masyarakat persoalan sampah tidak akan terselesaikan. Mari bantu pemerintah atasi sampah,” ungkap Indra.
Sementara itu, Anggota DPRD Medan Dr Lily MBA mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan rumah dan lingkungan.
“Kebersihan bagian dari iman, mari kita jaga kebersihan. Kepada Pemko Medan untuk terus mensosialisasikan dan menggelorakan kebersihan. Memfasilitasi pendirian Bank Sampah hingga sarana prasarana lainnya,” tandas Lily.
Sebagaimana diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.
Hadir saat sosialisasi, mewakili Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan M Indra Utama Pohan, mewakili Lurah Silalas Supriadi Panjaitan, mewakili Kecamatan Medan Barat Harisman Sinaga, Ketua PAC PDI P Medan Barat Tongam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (Rom/hbc)